Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Jatim Minta Pemda Hati-Hati Naikkan PBB P2, Ingatkan Kondisi Ekonomi Warga

Zaki Jazai • Senin, 18 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Banyak masyarakat   membentangkan poster yang ditujukan Bupati Pati atas kenaikan PBB hingga 250 persen.
Banyak masyarakat membentangkan poster yang ditujukan Bupati Pati atas kenaikan PBB hingga 250 persen.

Trenggaleknjenggelek – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kembali menjadi sorotan di Jawa Timur (Jatim). Itu dilakukan untuk antisipasi kejadian di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah terjadi di wilayah Jatim. Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Dr H Rasiyo, MSi, mengingatkan pemerintah kabupaten/kota agar tidak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kenaikan PBB P2 harus disertai dengan kajian mendalam, terutama mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih jauh dari stabil.

“Jangan sampai seperti kasus di Kabupaten Pati. Jadi proses pengambilan keputusan hendaknya dirapatkan dulu dengan DPRD setempat. Kalau memang DPRD setuju, lantas OPD yang menangani ditanya pemasukan yang didapat dari kenaikan PBB P2 itu berapa dan dampak kepada PAD menjadi berapa. Kalau dampaknya tidak signifikan ya jangan dulu karena situasi ekonomi sekarang tidak sedang baik-baik saja,” ujar Rasiyo.

Mantan Sekdaprov Jatim itu menjelaskan, regulasi terkait PBB P2 umumnya diatur melalui peraturan daerah (Perda). Karena itu, bupati maupun walikota baru tidak bisa serta-merta menerapkan kebijakan yang berpotensi memberatkan masyarakat hanya karena berpegang pada perda lama.

“Sebaliknya, jika mau merubah Perda tentang PBB juga harus dibicarakan dengan DPRD setempat. Jangan asal menaikkan, hanya berdasar sudah konsultasi dengan OPD saja, karena DPRD nantinya bisa tersinggung,” tegasnya.

Rasiyo juga menyoroti tren di sejumlah daerah yang tahun ini justru berlomba-lomba menaikkan PBB P2 dengan alasan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, hal itu cukup janggal karena saat ini kabupaten/kota justru mendapat porsi lebih besar dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dibandingkan pemerintah provinsi.

“Saya kira ada pemahaman pemerintah daerah yang bergeser. PBB sebagai pengendali harga tanah itu mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Tapi sekarang kok menjadi sumber pendapatan, itu kan bertentangan dengan UU Agraria,” tutur politikus asal Dapil Surabaya ini.

Pernyataan Rasiyo melengkapi sikap pemerintah provinsi yang sebelumnya telah disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. Emil menegaskan, Pemprov Jatim sudah meminta para bupati dan walikota untuk proaktif mengecek kenaikan PBB P2 agar tidak terlalu tinggi dan membebani masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah menerima aspirasi warga secara terbuka.

“Kalau bisa dicek sama-sama secara proaktif. Apakah ada objek pajak yang naiknya terlalu tinggi, karena kalau naiknya tinggi tentu akan memberatkan masyarakat. Masyarakat yang datang untuk banding juga harus dilayani dengan baik,” ujar Emil.

Dengan adanya sorotan dari legislatif dan pengingat dari pemerintah provinsi, bola kini berada di tangan pemerintah kabupaten/kota. Masyarakat berharap keputusan terkait PBB P2 nantinya tidak hanya mempertimbangkan peningkatan PAD, tetapi juga kondisi sosial-ekonomi warga yang masih berjuang pasca tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.(jaz)

PATRIOTIS: Bupati Bangkalan Lukman Hakim meninggalkan TMP usai mengikuti renungan suci yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (17/8). (PROKOPIM UNTUK JPRM)
PATRIOTIS: Bupati Bangkalan Lukman Hakim meninggalkan TMP usai mengikuti renungan suci yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (17/8). (PROKOPIM UNTUK JPRM)
Editor : Zaki Jazai
#menetapkan #kebijakan #dprd jatim #kenaikan PBB P2