Trenggaleknjenggelek – Dalam momentum peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada 18 Agustus 2025, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan perlunya membuka ruang kajian ulang terhadap sistem presidensial yang selama ini menjadi fondasi pemerintahan Indonesia.
Menurut Muzani, evaluasi ini penting untuk memastikan apakah sistem presidensial benar-benar berjalan efektif atau justru melahirkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, kekosongan tanggung jawab, hingga potensi penumpukan kekuasaan.
“Sudah saatnya kita meninjau kembali, apakah sistem presidensial yang berlaku mampu menjaga keseimbangan kekuasaan atau malah menimbulkan masalah baru dalam praktiknya,” ujar Muzani.
MPR sebagai lembaga tinggi negara memang memiliki mandat konstitusional untuk meninjau jalannya Undang-Undang Dasar 1945 serta melakukan perubahan bila diperlukan. Namun, Muzani mengingatkan bahwa proses kajian tidak boleh bersifat elitis.
“Kajian ini harus terbuka, melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan yang paling utama rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tegasnya.
Wacana perubahan sistem pemerintahan bukan kali pertama muncul dalam dinamika politik Indonesia. Namun, publik perlu waspada terhadap kemungkinan adanya kepentingan politik jangka pendek yang bisa melemahkan demokrasi.
Pengamat politik menilai, membuka kembali diskursus sistem presidensial adalah langkah strategis, asalkan diarahkan untuk memperkuat checks and balances, bukan melemahkannya.
“Jangan sampai rumah besar bernama Republik ini dibangun di atas fondasi rapuh karena abai mendengar suara rakyat,” kata salah seorang akademisi hukum tata negara.
Dengan menyebut MPR sebagai “arsitek rumah kebangsaan”, Muzani menekankan peran strategis lembaga tersebut dalam merawat arah perjalanan bangsa. Namun, menjadi arsitek, lanjutnya, berarti juga wajib mendengar suara penghuni rumah itu sendiri, yaitu rakyat Indonesia.(Jaz)
Editor : Zaki Jazai