Anggaran Setengah Miliar untuk Penanganan Kasus di Inspektorat Trenggalek Gagal Terserap

Akhmad Nur Khoiri • Dipublikasikan Selasa, 26 Agustus 2025 | 03:30 WIB

Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono
Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono


Trenggaleknjenggelek – Komisi I DPRD Trenggalek menyoroti tidak terserapnya anggaran ratusan juta rupiah di Inspektorat pada tahun 2024.

Dana yang seharusnya mendukung pengawasan internal justru mengendap tanpa realisasi sepanjang tahun anggaran.

‎Dalam forum evaluasi bersama Inspektorat, Komisi I menilai lembaga pengawas internal ini tidak efisien dan kurang serius dalam memanfaatkan dana yang sudah dialokasikan.‎

Salah satu pos besar yang gagal terserap adalah Rp500 juta untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) serta penyediaan tenaga ahli eksternal.

‎Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono, menjelaskan bahwa PDTT bersifat insidental dan pelaksanaannya bergantung pada pelimpahan kasus dari aparat penegak hukum.

‎“Anggaran itu kami siapkan untuk antisipasi jika ada kasus yang harus kami tangani. Tapi sepanjang 2024, aparat penegak hukum tidak melimpahkan kasus yang membutuhkan pemeriksaan khusus,” jelas Wijiono.

‎Ia menambahkan, Inspektorat sudah merinci pagu dan realisasi anggaran ke DPRD.

‎‎Namun, beberapa kegiatan, termasuk alokasi untuk tenaga ahli eksternal, tetap tidak terlaksana.

‎“Kalau ada kasus yang butuh keahlian di luar kami, kami bisa menggunakan anggaran itu. Tapi tahun ini tidak ada kasus seperti itu, sehingga dana tidak terserap,” tambahnya.

‎Komisi I DPRD Trenggalek menegaskan bahwa alasan tersebut memang bisa diterima secara administratif.

‎Namun, kegagalan menyerap anggaran tetap mencerminkan lemahnya inisiatif dan perencanaan program di tubuh Inspektorat.

Padahal, lembaga ini memegang peran vital untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
Sumber : Trenggaleknjenggelek
inspektorat anggaran trenggalek