TRENGGALEK - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat pemberitahuan penting kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun penerima gabungan PKH plus BPNT.
Isi pemberitahuan tersebut menegaskan adanya perubahan besar dalam mekanisme verifikasi data.
Dengan akan berpengaruh terhadap pencairan bansos mulai tahun 2026.
Verifikasi Data Kian Ketat dan Terintegrasi
Kemensos memastikan proses verifikasi dan validasi data penerima bansos kini dilakukan lebih ketat.
Langkah ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga miskin dan rentan.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah pengintegrasian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan sistem baru tersebut, seluruh informasi kependudukan KPM dapat diakses hanya dengan menggunakan KTP.
Tidak hanya itu, Kemensos juga menggandeng Bank Indonesia dan bank-bank Himbara BRI, BNI, Mandiri, dan BTN untuk melakukan pengecekan data finansial penerima bansos.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dapat menelusuri riwayat transaksi serta kondisi ekonomi KPM secara lebih komprehensif.
Cicilan, Utang, dan Aktivitas Finansial Kini Terpantau
Dalam sistem integrasi terbaru, cicilan kendaraan, pinjaman bank, utang koperasi, hingga layanan paylater sudah dapat terdeteksi.
Data tersebut kemudian dianalisis untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
Selain itu, indikator lain seperti aset dan konsumsi rumah tangga juga ikut menjadi bahan penilaian. Termasuk di antaranya:
-
Kepemilikan rumah
-
Tanah bersertifikat
-
Jumlah anggota dalam satu KK
-
Pajak kendaraan yang masih aktif
-
Penggunaan listrik dengan daya tinggi
Semua data ini membantu pemerintah menilai kemampuan ekonomi keluarga secara objektif.
Kepesertaan BPJS Mandiri hingga Tabungan Bank Dipantau
Penerima bansos dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri kelas 1 atau 2, atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah setara/di atas UMK, juga akan menjadi sorotan khusus.
Sistem BI Checking dan OJK memungkinkan pemerintah melihat saldo tabungan di bank-bank Himbara selain rekening khusus bansos.
Tidak hanya itu, aktivitas finansial lain yang dianggap berisiko termasuk potensi keterlibatan dalam permainan gim terlarang ikut masuk dalam pemantauan.
PNS, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD Akan Dicoret Otomatis
Kemensos menegaskan bahwa KPM yang ternyata berstatus sebagai PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD akan dicoret dari daftar penerima.
Pemerintah menggunakan pencocokan NIK dengan data pekerjaan resmi untuk memastikan tidak ada aparatur negara yang menerima bansos.
Penentuan Desil Kesejahteraan Jadi Faktor Penentu
Seluruh indikator tersebut akan memengaruhi posisi rumah tangga dalam desil kesejahteraan pengelompokan tingkat kemampuan ekonomi dari kategori termiskin hingga paling mampu.
Rumah tangga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 dipastikan tidak lagi berhak menerima PKH maupun BPNT pada tahun 2025.
Sebab kategori tersebut dianggap telah berada di luar kelompok miskin atau rentan miskin yang menjadi sasaran utama bansos.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan oleh pihak yang tidak berhak. (*)