Perangkat Desa Minta Masa Pensiun seperti SK Angkatan Lama Usia hingga 64 Tahun

Zaki Jazai • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:07 WIB
WADUL: Sejumlah perangkat desa ketika suarakan aspirasi di DPRD Trenggalek, Rabu (30/9).(ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)
WADUL: Sejumlah perangkat desa ketika suarakan aspirasi di DPRD Trenggalek, Rabu (30/9).(ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek  – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Trenggalek meminta masa jabatan mereka dikembalikan sesuai dengan ketentuan dalam surat keputusan (SK) pengangkatan lama. Aspirasi tersebut disampaikan dalam hearing bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Rabu (30/9).

Dalam aksi tersebut, perwakilan perangkat desa mengutarakan terkait masih adanya perangkat desa yang memiliki SK dari peraturan lama. Sebab dalam SK tersebut jelas tertulis mereka aktif mengabdi di pemerintahan desa hingga berusia 64 tahun.

“Karena itu, kami melakukan aksi ini dengan harapan masa jabatan teman-teman yang mengantongi SK pengangkatan tahun 1979 tetap dapat berlaku hingga usia 64 tahun,” ungkap koordinator aksi yang juga Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Trenggalek, Murdianto.

Itu terjadi lantaran aspirasi yang mereka bawa ke DPRD berkaitan dengan perangkat desa yang diangkat berdasarkan SK tahun 1979, merujuk dengan undang-undang tahun 5 tahun 1979. Berdasarkan ketentuan tersebut, bagi perangkat desa lama yang diangkat sebelum berlakunya UU Desa atau sebelum tahun 2001, masa kerja mereka tetap dilindungi dan disesuaikan dengan SK pengangkatan awal di daerah masing-masing.

“Yang pertama, aspirasi kita adalah menyampaikan aspirasi dari teman-teman yang diangkat dengan SK tahun 1979. Di situ masa jabatan perangkat desa sesuai Inmendagri 10 sampai dengan umur 64 tahun,” ujar Murdianto.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Ryzen 7 Terbaik 2026: Pilihan Kerja Keras dan Gaming Mulai Rp7 Jutaan

Menurut dia, hingga saat ini masih terdapat 169 perangkat desa di Trenggalek yang mengantongi SK pengangkatan tersebut. Mereka berharap ketentuan masa jabatan dalam SK lama tetap menjadi dasar sehingga tidak dibatasi oleh aturan dalam perda sebelumnya yang mengatur masa jabatan perangkat desa sampai usia 60 tahun.

“Di Trenggalek sampai sekarang yang punya SK itu 169 orang,” jelasnya.

Karena itu, para perangkat desa datang ke DPRD Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta adanya kepastian terkait masa jabatan mereka. Mereka berharap ketentuan yang membatasi masa jabatan sampai usia 60 tahun dalam perda lama dapat disesuaikan dengan ketentuan yang menjadi dasar SK pengangkatan.

Murdianto menyebut perkembangan pembahasan perubahan perda memberikan angin segar bagi aspirasi tersebut. Pasalnya, dalam perubahan Perda Trenggalek, ketentuan terkait masa jabatan perangkat desa telah mendapatkan perhatian.

“Alhamdulillah hari ini sudah terjawab. Di Pasal 69 perda perubahan sudah mengakomodasi terkait dengan pasal yang ada di SK teman-teman,” katanya.

Dengan adanya perubahan tersebut, PPDI berharap masa jabatan perangkat desa yang diangkat berdasarkan SK lama dapat mengikuti ketentuan yang melekat sejak pengangkatan. Terutama bagi perangkat desa yang masih memiliki hak untuk menjalankan tugas hingga usia 64 tahun.

“Jadi, di Trenggalek, insya Allah tinggal nanti diperkuat terkait dengan masa jabatan perangkat desa yang sesuai dengan undang-undang tersebut,” pungkas Sekretaris Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menerima aspirasi tersebut. Dia mengaku apa yang diutarakan para perangkat desa telah dimasukkan dalam peraturan daerah (perda) tentang pemerintah desa yang baru. Dengan begitu, bagi perangkat desa lama, masa jabatan akan sesuai dengan SK mereka terbaru. “Aspirasi ini telah kami terima dan hasilnya pasti akan kami koordinasikan dengan biro hukum Pemprov Jatim, apakah ada perubahan atau tidak, “ imbuhnya. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
SK PPDI DPRD doding rahmadi