Trenggaleknjenggelek - Dunia otomotif tak pernah lepas dari budaya modifikasi. Banyak pemilik kendaraan yang mengubah tampilan atau performa mobil mereka demi estetika, kenyamanan, atau kepuasan pribadi.
Namun, pertanyaannya, apakah mobil yang sudah dimodifikasi boleh digunakan di jalan raya?
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau spesifikasi teknis dari kondisi standar pabrik wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar tetap legal digunakan di jalan umum.
Aturan Resmi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, setiap perubahan yang dilakukan pada kendaraan harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Modifikasi yang dimaksud meliputi:
- Perubahan dimensi kendaraan
- Perubahan daya angkut
- Penggantian mesin yang tidak sesuai spesifikasi awal
- Modifikasi sistem lampu, knalpot, dan suspensi
“Jika modifikasi tidak sesuai aturan, kendaraan dapat dianggap tidak layak jalan. Polisi berhak menilang bahkan menahan kendaraan .
Jenis Modifikasi yang Masih Diizinkan
Namun tidak semua modifikasi dilarang. Beberapa bentuk modifikasi ringan masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu fungsi keselamatan dan kenyamanan kendaraan. Misalnya:
- Penggantian velg dengan ukuran wajar
- Penambahan audio system
- Penggantian cat atau wrapping bodi
- Aksesori interior yang tidak mengganggu pengemudi
Wajib Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Ulang
Kendaraan yang mengalami perubahan besar wajib melalui proses uji tipe ulang di bengkel resmi yang ditunjuk Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Saat Tubuh Kehilangan Garam karena Minum Terlalu Banyak: Bahaya yang Sering Diabaikan
Setelah lulus, pemilik kendaraan akan mendapatkan Surat Keterangan Uji Tipe (SKUT) dan wajib memperbarui data di Samsat.
Kesimpulan: Modifikasi Boleh, Asal Sesuai Aturan
Modifikasi mobil tidak dilarang, namun ada batasan yang harus dipatuhi. Jika Anda ingin kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pastikan modifikasi yang dilakukan tidak melanggar spesifikasi teknis yang ditentukan. Konsultasikan dengan bengkel tersertifikasi dan lakukan uji tipe ulang bila diperlukan.
Ingat, keamanan dan kenyamanan berkendara bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk pengguna jalan lain.(Gun)
Editor : Gunawan Rdr Tulungagung