Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Bolehkah Mobil yang Dimodifikasi Digunakan di Jalan Raya ? Ini Penjelasan Hukumnya

Gunawan Rdr Tulungagung • Rabu, 2 Juli 2025 | 21:55 WIB
Honda civic type R yang dimodifikasi dengan white body lebar
Honda civic type R yang dimodifikasi dengan white body lebar


Trenggaleknjenggelek -  Dunia otomotif tak pernah lepas dari budaya modifikasi. Banyak pemilik kendaraan yang mengubah tampilan atau performa mobil mereka demi estetika, kenyamanan, atau kepuasan pribadi.

Namun, pertanyaannya, apakah mobil yang sudah dimodifikasi boleh digunakan di jalan raya?

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau spesifikasi teknis dari kondisi standar pabrik wajib memenuhi sejumlah ketentuan agar tetap legal digunakan di jalan umum.

Aturan Resmi dari Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, setiap perubahan yang dilakukan pada kendaraan harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Modifikasi yang dimaksud meliputi:

“Jika modifikasi tidak sesuai aturan, kendaraan dapat dianggap tidak layak jalan. Polisi berhak menilang bahkan menahan kendaraan .

Jenis Modifikasi yang Masih Diizinkan

Namun tidak semua modifikasi dilarang. Beberapa bentuk modifikasi ringan masih diperbolehkan, selama tidak mengganggu fungsi keselamatan dan kenyamanan kendaraan. Misalnya:

Wajib Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Ulang

Kendaraan yang mengalami perubahan besar wajib melalui proses uji tipe ulang di bengkel resmi yang ditunjuk Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Saat Tubuh Kehilangan Garam karena Minum Terlalu Banyak: Bahaya yang Sering Diabaikan

Setelah lulus, pemilik kendaraan akan mendapatkan Surat Keterangan Uji Tipe (SKUT) dan wajib memperbarui data di Samsat.

Kesimpulan: Modifikasi Boleh, Asal Sesuai Aturan

Modifikasi mobil tidak dilarang, namun ada batasan yang harus dipatuhi. Jika Anda ingin kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya, pastikan modifikasi yang dilakukan tidak melanggar spesifikasi teknis yang ditentukan. Konsultasikan dengan bengkel tersertifikasi dan lakukan uji tipe ulang bila diperlukan.

Ingat, keamanan dan kenyamanan berkendara bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk pengguna jalan lain.(Gun)


 

Editor : Gunawan Rdr Tulungagung
#Modif #mobil #legal #spesifikasi #sesuai aturan