Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Starlink Dilarang Dipasang di Mobil? Ini Alasan Pemerintah Batasi Internet Satelit Bergerak

Mahsun Nidhom • Kamis, 7 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Starlink dipasang di mobil.
Starlink dipasang di mobil.

Trenggaleknjenggelek - Meski dikenal sebagai internet satelit yang “bebas sinyal”, Starlink ternyata tidak sebebas itu di mata pemerintah Indonesia.

Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menegaskan larangan penggunaan Starlink dalam kendaraan yang sedang bergerak, termasuk mobil pribadi dan bus.

Larangan ini juga mencakup perangkat portabel seperti Starlink Roam dan Mini, yang kerap dibawa saat bepergian di darat.

Pengecualian hanya diberikan kepada kapal laut internasional dengan batas penggunaan maksimal tujuh hari.

Kenapa Dilarang? Ini Tiga Alasan Utamanya

Pelarangan ini bukan tanpa dasar. Komdigi merinci tiga alasan krusial mengapa layanan satelit seperti Starlink tak boleh dipakai sembarangan:

  1. Regulasi Frekuensi Satelit
    Penggunaan frekuensi satelit diatur ketat oleh negara. Untuk layanan roaming, dibutuhkan izin khusus yang hingga kini belum dimiliki Starlink. Jadi, meskipun teknologinya canggih, izin legal tetap harus diutamakan.

  2. Perlindungan ISP Lokal
    Starlink bergerak dinilai bisa mengganggu ekosistem operator lokal, terutama mereka yang sudah berinvestasi besar dalam infrastruktur jaringan darat. Pemerintah tak ingin model bisnis lokal tergerus pemain global yang belum tentu berkomitmen jangka panjang.

  3. Keamanan Data dan Kedaulatan Digital
    Akses internet dari satelit asing bisa menimbulkan risiko kebocoran data dan pelanggaran kedaulatan siber. Karena itulah, regulasi diperlukan untuk mengontrol lalu lintas data lintas batas.

Izin Operasional Bisa Dicabut

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa Starlink tidak boleh digunakan di kendaraan yang sedang berjalan untuk menyediakan akses Wi-Fi. Hal ini dianggap melanggar izin layanan satelit tetap (Fixed Satellite Service/FSS).

Jika ditemukan pelanggaran, Komdigi siap mencabut izin operasional Starlink di Indonesia, atau istilah teknisnya, landing right. (sun)

Editor : Mahsun Nidhom
#kominfo #starlink di mobil #starlink