Trenggaleknjenggelek - Meski dikenal sebagai internet satelit yang “bebas sinyal”, Starlink ternyata tidak sebebas itu di mata pemerintah Indonesia.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menegaskan larangan penggunaan Starlink dalam kendaraan yang sedang bergerak, termasuk mobil pribadi dan bus.
Larangan ini juga mencakup perangkat portabel seperti Starlink Roam dan Mini, yang kerap dibawa saat bepergian di darat.
Pengecualian hanya diberikan kepada kapal laut internasional dengan batas penggunaan maksimal tujuh hari.
Kenapa Dilarang? Ini Tiga Alasan Utamanya
Pelarangan ini bukan tanpa dasar. Komdigi merinci tiga alasan krusial mengapa layanan satelit seperti Starlink tak boleh dipakai sembarangan:
- Regulasi Frekuensi Satelit
Penggunaan frekuensi satelit diatur ketat oleh negara. Untuk layanan roaming, dibutuhkan izin khusus yang hingga kini belum dimiliki Starlink. Jadi, meskipun teknologinya canggih, izin legal tetap harus diutamakan. - Perlindungan ISP Lokal
Starlink bergerak dinilai bisa mengganggu ekosistem operator lokal, terutama mereka yang sudah berinvestasi besar dalam infrastruktur jaringan darat. Pemerintah tak ingin model bisnis lokal tergerus pemain global yang belum tentu berkomitmen jangka panjang. - Keamanan Data dan Kedaulatan Digital
Akses internet dari satelit asing bisa menimbulkan risiko kebocoran data dan pelanggaran kedaulatan siber. Karena itulah, regulasi diperlukan untuk mengontrol lalu lintas data lintas batas.
Izin Operasional Bisa Dicabut
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan bahwa Starlink tidak boleh digunakan di kendaraan yang sedang berjalan untuk menyediakan akses Wi-Fi. Hal ini dianggap melanggar izin layanan satelit tetap (Fixed Satellite Service/FSS).
Jika ditemukan pelanggaran, Komdigi siap mencabut izin operasional Starlink di Indonesia, atau istilah teknisnya, landing right. (sun)
Editor : Mahsun Nidhom