JAKARTA - Wacana pembangunan PLTN Indonesia kembali mencuat di tengah ambisi pemerintah mendorong kemandirian energi nasional. Namun, rentetan kasus kebocoran radiasi seperti di Serpong pada 2020 dan temuan cemaran Cesium-137 di Cikande menjadi sorotan tajam atas kesiapan sistem pengawasan nuklir di Tanah Air.
PLTN Indonesia sejak lama digadang-gadang sebagai simbol kemajuan teknologi dan solusi transisi energi. Tetapi, dua insiden radiasi dalam lima tahun terakhir justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia benar-benar siap mengelola risiko nuklir yang jauh lebih besar dari sekadar limbah radioaktif?
Ambisi energi nuklir Indonesia sejatinya sudah dimulai sejak era Presiden Soekarno pada 1950-an. Kala itu, pemerintah membentuk lembaga riset tenaga atom yang kemudian berkembang menjadi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Kini, fungsi riset berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara pengawasan dilakukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Kebocoran Radiasi Jadi Alarm
Kasus pertama mencuat pada Januari 2020 saat Bapeten mendeteksi peningkatan paparan radiasi gamma di Perumahan Batan Indah, Serpong. Zat radioaktif Cesium-137 ditemukan dalam tanah kosong dekat kawasan riset nuklir. Aktivitas radiasi dilaporkan mencapai hingga 200 kali ambang batas normal sebelum dilakukan dekontaminasi.
Meski pemerintah menyatakan tidak ada dampak kesehatan signifikan, publik mempertanyakan bagaimana limbah radioaktif bisa bocor di kawasan dengan standar keamanan tinggi.
Lima tahun berselang, kasus serupa kembali muncul di Cikande, Banten. Temuan kontaminasi Cesium-137 terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mendeteksi cemaran radioaktif pada udang beku asal Indonesia. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan kadar radiasi di lokasi tertentu mencapai ratusan ribu kali di atas paparan alami.
Warga setempat bahkan mengaku minim sosialisasi. Informasi lebih banyak diperoleh dari media ketimbang penjelasan langsung otoritas. Kritik pun berdatangan dari aktivis lingkungan dan pengamat energi yang menilai lemahnya koordinasi dan transparansi menjadi masalah utama.
Ambisi Besar, Realisasi Berliku
Secara regulasi, Indonesia memiliki payung hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang sistem keselamatan radiasi. Namun implementasi di lapangan dinilai belum konsisten.
Sejak 1970-an, studi kelayakan PLTN sudah dilakukan, termasuk di Semenanjung Muria dan Bangka Belitung. Bahkan pada 2006 pemerintah sempat merencanakan pembangunan empat unit PLTN dengan kapasitas total 6 gigawatt. Sejumlah nota kesepahaman dengan Korea Selatan dan Rusia juga pernah diteken.
Namun, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2017, fokus bergeser ke energi terbarukan lain. Belakangan, pemerintah lebih banyak menyebut reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) sebagai opsi masa depan. Target terbaru menyebut pembangunan PLTN ditargetkan mulai beroperasi sekitar 2039.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait lokasi dan model pendanaan. Dewan Energi Nasional bahkan mengusulkan puluhan lokasi potensial, tetapi belum disertai kepastian realisasi.
Belajar dari Tragedi Dunia
Sejarah dunia mencatat sejumlah kecelakaan nuklir besar, mulai dari Chernobyl (1986), Three Mile Island (1979), hingga Fukushima (2011). Ketiganya menunjukkan bahwa teknologi canggih pun bisa gagal akibat human error, lemahnya sistem keselamatan, atau bencana alam.
Negara-negara maju merespons dengan memperketat regulasi dan memperkuat otoritas pengawas independen. Jerman bahkan memutuskan menghentikan seluruh PLTN pada 2023. Sementara negara lain tetap mempertahankan nuklir dengan investasi besar pada modernisasi dan keamanan.
Masalah limbah radioaktif juga menjadi tantangan jangka panjang. Finlandia membutuhkan lebih dari 40 tahun untuk membangun fasilitas penyimpanan limbah bawah tanah Onkalo yang dirancang aman hingga 100 ribu tahun.
Siapkah Indonesia?
Pembangunan PLTN Indonesia bukan sekadar proyek infrastruktur lima tahunan. Ia adalah komitmen lintas generasi, mulai dari konstruksi, operasi, hingga pengelolaan limbah ribuan tahun ke depan.
Secara sumber daya manusia, Indonesia memiliki ilmuwan dan insinyur berpengalaman. Namun tantangan terbesar justru terletak pada tata kelola, transparansi, dan budaya keselamatan. Kebocoran informasi, minimnya sosialisasi, serta lemahnya koordinasi lintas lembaga menjadi catatan penting.
Dalam dunia nuklir, tidak ada istilah “cukup aman”. Yang ada hanya benar-benar aman atau berisiko gagal total. Maka sebelum berbicara soal kapasitas megawatt dan kemandirian energi, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah sistem pengawasan dan budaya keselamatan Indonesia sudah matang?
PLTN Indonesia bisa menjadi solusi energi masa depan. Namun tanpa perbaikan mendasar dalam pengelolaan limbah, transparansi, dan akuntabilitas, ambisi besar itu berpotensi berubah menjadi beban risiko yang harus ditanggung rakyat.
Editor : Divka Vance Yandriana