JAKARTA - Pajak kendaraan listrik menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru tersebut mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dengan terbitnya regulasi ini, pajak kendaraan listrik berpotensi mulai dikenakan di berbagai daerah. Namun, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memberikan insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak sesuai kebijakan masing-masing.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik ini menjadi perhatian pemilik mobil listrik dan motor listrik di Indonesia. Pasalnya, selama beberapa tahun terakhir kendaraan listrik menikmati berbagai insentif untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Kendaraan Listrik Kini Masuk Objek Pajak
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik berbasis baterai atau KBLBB tidak lagi tercantum sebagai objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan sekaligus mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan pengecualian pajak untuk kendaraan listrik.
Artinya, kendaraan listrik kini memiliki status yang sama dengan kendaraan konvensional dalam hal objek pajak daerah. Meski demikian, besaran pajak yang harus dibayar masyarakat masih bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah membuka peluang pemberian insentif fiskal agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan tanpa menghambat pertumbuhan pasar otomotif nasional.
DKI Jakarta Siapkan Aturan Turunan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang tengah menyiapkan regulasi turunan terkait penerapan aturan baru tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menyusun kebijakan yang adil terkait kendaraan listrik. Selama ini kendaraan listrik di Jakarta menikmati berbagai fasilitas, mulai dari pembebasan pajak hingga pengecualian aturan ganjil genap.
Baca Juga: Harga Mobil Bekas Murah Rizki Motor Bekasi Viral! SUV Diesel hingga BMW Dijual Mulai Rp20 Jutaan
Saat ini, tarif pajak kendaraan listrik di Jakarta masih sebesar 0 persen berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Namun aturan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian insentif baru agar pengguna kendaraan listrik tetap memperoleh keuntungan meskipun status kendaraan tersebut sudah masuk dalam objek pajak.
Cara Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik
Meski statusnya berubah menjadi objek pajak, mekanisme penghitungan pajak kendaraan listrik pada dasarnya tidak berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Dasar pengenaan pajak dihitung menggunakan dua komponen utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang menggambarkan dampak kendaraan terhadap jalan maupun lingkungan.
Dengan formula tersebut, kendaraan listrik dan kendaraan konvensional akan memiliki dasar penghitungan yang setara. Namun besaran pajak akhir tetap dapat berbeda karena adanya kemungkinan insentif atau pengurangan yang diberikan pemerintah daerah.
Hal inilah yang membuat masyarakat masih perlu menunggu aturan pelaksana di masing-masing provinsi sebelum mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan.
Insentif Kendaraan Listrik Belum Sepenuhnya Berakhir
Meskipun sejumlah insentif nasional mulai berakhir pada 2026, pemerintah pusat memberi sinyal bahwa dukungan terhadap kendaraan listrik belum sepenuhnya dihentikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia meningkat sangat pesat. Rata-rata pertumbuhan tahunan bahkan disebut mencapai lebih dari 140 persen dalam lima tahun terakhir.
Pertumbuhan tersebut didukung berbagai insentif seperti keringanan PPN, PPnBM, hingga fasilitas bea masuk kendaraan listrik.
Pemerintah kini disebut tengah membahas skema insentif baru yang lebih terarah. Fokus kebijakan tidak hanya mendorong pembelian kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat industri kendaraan listrik nasional, termasuk investasi manufaktur, komponen baterai, dan rantai pasok dalam negeri.
Karena itu, meski kendaraan listrik kini resmi masuk objek pajak, peluang hadirnya insentif baru masih terbuka. Masyarakat pun masih menunggu keputusan pemerintah daerah terkait besaran pajak maupun bentuk keringanan yang akan diberikan kepada pengguna kendaraan listrik di Indonesia.
Editor : Divka Vance Yandriana