JAKARTA - Kebijakan pajak mobil listrik 2026 menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik kini masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.
Meski demikian, pemilik kendaraan listrik tidak perlu langsung khawatir. Dalam skema baru yang diatur melalui Permendagri tersebut, pajak mobil listrik 2026 masih berpotensi jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) karena adanya insentif dari pemerintah daerah.
Selain itu, aturan baru ini juga memberikan sejumlah keunggulan bagi kendaraan listrik, termasuk kemungkinan bebas pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Perhitungan PKB Tidak Lagi Hanya Berdasarkan NJKB
Dalam aturan terbaru, dasar pengenaan PKB tidak hanya mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Pemerintah juga memasukkan faktor bobot koefisien yang mempertimbangkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan.
Semakin besar potensi kendaraan merusak jalan atau mencemari lingkungan, maka bobot koefisiennya akan semakin tinggi.
Karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, bobot koefisiennya diperkirakan lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin maupun diesel.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa pajak mobil listrik 2026 diprediksi tetap lebih ringan meskipun status bebas pajaknya berubah.
Simulasi Pajak Mobil Listrik dan Mobil Bensin
Sebagai ilustrasi, jika sebuah kendaraan memiliki NJKB sebesar Rp300 juta dengan tarif PKB 1,2 persen dan bobot koefisien kendaraan listrik sebesar 1, maka besaran pajak yang muncul sebelum insentif adalah sekitar Rp3,6 juta per tahun.
Sementara itu, kendaraan berbahan bakar minyak dengan nilai yang sama namun memiliki bobot koefisien lebih tinggi, misalnya 1,05, akan dikenakan pajak sekitar Rp3,78 juta per tahun.
Perbedaan tersebut semakin besar ketika insentif daerah mulai diterapkan.
Jika pemerintah daerah memberikan pengurangan pajak sebesar 50 persen, maka PKB kendaraan listrik turun menjadi sekitar Rp1,8 juta per tahun.
Bahkan jika insentif mencapai 90 persen, pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan listrik hanya sekitar Rp360 ribu per tahun.
Sedangkan apabila pemerintah daerah memutuskan memberikan pembebasan penuh, maka pajak kendaraan listrik tetap nol persen seperti yang berlaku saat ini.
Insentif Ditentukan Pemerintah Daerah
Salah satu poin penting dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 adalah kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan bentuk insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik.
Insentif tersebut dapat berupa pengurangan sebagian pajak atau bahkan pembebasan penuh.
Artinya, kebijakan pajak kendaraan listrik di setiap provinsi berpotensi berbeda-beda. Ada daerah yang mungkin tetap mempertahankan tarif nol persen untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, sementara daerah lain dapat menerapkan tarif tertentu dengan besaran yang lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.
Kondisi ini membuat masyarakat masih perlu menunggu regulasi turunan dari masing-masing pemerintah daerah sebelum mengetahui tarif pasti yang akan berlaku.
Bebas Pajak Progresif Jadi Keunggulan Tambahan
Selain insentif PKB, kendaraan listrik juga mendapatkan keuntungan lain yang cukup menarik.
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak dikenakan pajak progresif seperti kendaraan berbahan bakar minyak.
Artinya, pemilik yang membeli mobil listrik kedua, ketiga, atau bahkan keempat tidak akan dikenakan tarif pajak yang meningkat berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan.
Keuntungan ini menjadi nilai tambah yang cukup besar, terutama bagi konsumen yang memiliki lebih dari satu kendaraan di rumah.
Dengan berbagai skema insentif tersebut, kendaraan listrik masih dinilai lebih ekonomis dibanding kendaraan konvensional. Meskipun tidak lagi otomatis bebas pajak, biaya kepemilikan tahunan kendaraan listrik diperkirakan tetap lebih rendah, baik dari sisi pajak maupun biaya operasional sehari-hari.
Editor : Divka Vance Yandriana