BANDUNG - Kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik mulai menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui regulasi terbaru ini, pajak kendaraan listrik tetap akan dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan berbagai bentuk insentif, mulai dari pengurangan hingga pembebasan pajak sesuai kondisi masing-masing daerah.
Perubahan aturan pajak kendaraan listrik tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat, khususnya pengguna kendaraan listrik yang selama ini menikmati berbagai insentif dari pemerintah sebagai bagian dari program percepatan elektrifikasi transportasi nasional.
Pemilik Kendaraan Listrik Soroti Hilangnya Insentif
Sejumlah pengguna kendaraan listrik mengaku salah satu alasan utama beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik adalah adanya berbagai insentif yang diberikan pemerintah.
Selain biaya operasional yang lebih murah dan bebas emisi gas buang, insentif pajak dinilai menjadi daya tarik terbesar bagi masyarakat untuk mulai menggunakan kendaraan listrik.
Salah seorang pengguna kendaraan listrik mengungkapkan bahwa keputusan berpindah dari mobil konvensional ke mobil listrik tidak terlepas dari kebijakan pembebasan pajak yang selama ini berlaku.
Menurutnya, program elektrifikasi yang digagas pemerintah seharusnya tetap didukung dengan berbagai stimulus agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
“Program elektrifikasi ini sebetulnya untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya dengan memberikan insentif pajak. Kami sebagai pengguna kendaraan listrik ingin mendukung program tersebut,” ujarnya.
Pajak Dinilai Perlu Disesuaikan dengan Segmen Kendaraan
Selain meminta insentif dipertahankan, sebagian pengguna kendaraan listrik juga mengusulkan agar pemerintah membuat kategori khusus dalam penerapan pajak kendaraan listrik.
Mereka menilai kendaraan listrik premium dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah dapat dikenakan pajak lebih tinggi dibanding kendaraan listrik yang menyasar segmen masyarakat umum.
Menurut mereka, skema pajak yang berbeda berdasarkan kelas kendaraan dapat menjadi solusi agar program adopsi kendaraan listrik tetap berjalan tanpa memberatkan konsumen.
“Kalau memang akan dikenakan pajak, sebaiknya dipisahkan kategorinya. Untuk kendaraan premium mungkin tidak masalah dikenakan pajak tertentu, tetapi kendaraan listrik yang digunakan masyarakat umum sebaiknya tetap mendapatkan insentif,” kata salah satu pengguna kendaraan listrik di Bandung.
Pemerintah Daerah Siapkan Kebijakan Turunan
Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan besaran insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Artinya, kebijakan pajak kendaraan listrik bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pemerintah daerah dapat memilih memberikan pembebasan penuh, pengurangan sebagian, atau menerapkan tarif pajak tertentu sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Di Jawa Barat, perkembangan aturan turunan terkait penerapan pajak kendaraan listrik masih terus dipantau. Pemerintah daerah diperkirakan akan melakukan kajian sebelum menentukan kebijakan yang paling tepat.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan daerah dan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Adopsi Kendaraan Listrik Terus Tumbuh
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kendaraan listrik di Indonesia mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Berbagai insentif yang diberikan pemerintah menjadi salah satu faktor utama meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Selain bebas emisi, kendaraan listrik menawarkan biaya operasional yang lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak. Faktor tersebut membuat kendaraan listrik semakin diminati, terutama di wilayah perkotaan.
Karena itu, sejumlah pengguna berharap pemerintah tetap mempertahankan sebagian insentif yang ada agar target pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional tidak terganggu.
Sementara itu, masyarakat kini menunggu keputusan pemerintah daerah terkait besaran pajak maupun bentuk insentif yang akan diberikan setelah berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Editor : Divka Vance Yandriana