Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pajak Mobil Listrik Tetap 0 Persen? Sempat Diwacanakan Kena PKB, Begini Drama Aturan Permendagri 11/2026 yang Bikin Pemilik EV Bingung

Divka Vance Yandriana • Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:39 WIB
Pajak mobil listrik sempat diwacanakan berlaku usai Permendagri 11/2026 terbit. Simak fakta terbaru dan status insentif EV saat ini.
Pajak mobil listrik sempat diwacanakan berlaku usai Permendagri 11/2026 terbit. Simak fakta terbaru dan status insentif EV saat ini.

JAKARTA - Pajak mobil listrik kembali menjadi sorotan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan listrik karena menghapus status kendaraan listrik sebagai objek pajak yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Isu pajak mobil listrik langsung menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Pasalnya, insentif bebas pajak selama ini menjadi salah satu alasan utama masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.

Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan pajak kendaraan listrik, termasuk pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.

Baca Juga: BYD Atto 1 vs Geely EX2, Duel Mobil Listrik Murah di Indonesia: Mana yang Lebih Layak Dibeli, Fitur atau Harga?

Permendagri 11/2026 Ubah Status Kendaraan Listrik

Dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemerintah daerah diberikan ruang untuk mengatur besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing wilayah.

Kebijakan ini sempat memicu berbagai spekulasi. Beberapa daerah bahkan mulai menyusun skema pemungutan pajak kendaraan listrik sebagai sumber pendapatan baru daerah.

Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Provinsi Banten. Pemerintah daerah sempat merencanakan penerapan pajak kendaraan listrik dengan tarif tertentu yang disesuaikan berdasarkan nilai jual kendaraan dan koefisien bobot kendaraan.

Baca Juga: Mobil Listrik Jaecoo J5 EV Cuma Rp299 Juta, Fitur Melimpah dan Jarak Tempuh 461 Km Bikin Rival Ketar-Ketir

Jika skema tersebut diterapkan, pemilik mobil listrik diperkirakan harus membayar pajak tahunan mulai dari Rp1 juta hingga hampir Rp4 juta untuk kendaraan listrik premium.

Sempat Muncul Rencana Pajak EV di Daerah

Rencana pengenaan pajak kendaraan listrik di sejumlah daerah memunculkan kekhawatiran di kalangan pengguna EV. Selama ini, insentif bebas pajak dianggap sebagai faktor penting yang mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik di Indonesia.

Banyak pemilik kendaraan listrik menilai penghapusan insentif dapat mengurangi daya tarik EV dibandingkan kendaraan konvensional. Selain hemat biaya operasional dan bebas emisi, keuntungan bebas pajak menjadi pertimbangan utama saat membeli kendaraan listrik.

Baca Juga: BYD Atto 1 Premium Ternyata Punya Fitur V2L, Bisa Jadi Genset Saat Mati Lampu, Ini Alasan Banyak Pengguna Mulai Meliriknya

Namun situasi berubah hanya dalam hitungan minggu. Setelah sejumlah daerah mulai menyusun regulasi pajak kendaraan listrik, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah korektif.

Pemerintah Pusat Kembali Pertahankan Insentif

Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan arahan yang membuat kendaraan listrik tetap memperoleh insentif pajak. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung target transisi energi.

Terdapat beberapa alasan utama di balik keputusan tersebut. Pertama, pemerintah ingin mempercepat pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar minyak impor. Kedua, menjaga momentum pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat.

Ketiga, menjaga kepercayaan investor yang telah menanamkan modal di sektor kendaraan listrik dan industri baterai di Indonesia. Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting untuk menarik investasi jangka panjang.

Dengan kebijakan tersebut, kendaraan listrik masih mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.

Biaya yang Tetap Harus Dibayar Pemilik Mobil Listrik

Meski sering disebut bebas pajak, pemilik mobil listrik tetap memiliki beberapa kewajiban pembayaran. Yang dibebaskan adalah PKB dan BBNKB sesuai kebijakan insentif yang berlaku.

Sementara itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nilainya sekitar Rp143 ribu per tahun.

Selain itu, saat perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, pengesahan, dan pelat nomor baru yang termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ke depan, kebijakan pajak kendaraan listrik masih berpotensi mengalami penyesuaian seiring perkembangan industri EV nasional. Namun hingga saat ini, insentif bagi kendaraan listrik masih menjadi instrumen penting pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Editor : Divka Vance Yandriana
#Pajak mobil listrik 2026 #Permendagri 11 Tahun 2026 #mobil listrik