Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pajak Kendaraan Listrik Tak Jadi Dibebankan Penuh, Mendagri Tito Karnavian Minta Gubernur Beri Insentif PKB dan BBNKB

Divka Vance Yandriana • Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:42 WIB
Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur memberi insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

JAKARTA - Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong seluruh pemerintah daerah memberikan insentif fiskal bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Dorongan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik ini menjadi tindak lanjut setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang sebelumnya memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan dikenakannya pajak bagi kendaraan listrik.

Baca Juga: Geely EX2 Resmi Meluncur di Indonesia, Mobil Listrik Rp233 Jutaan Ini Punya Bagasi Depan 70 Liter dan ADAS Lengkap

Mendagri Dorong Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Dalam surat edaran tersebut, Tito Karnavian meminta para gubernur untuk memberikan keringanan pajak kepada kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Pemberian insentif tersebut mencakup pembebasan maupun pengurangan tarif PKB dan BBNKB sesuai kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat ekosistem kendaraan listrik nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga: Harga Cuma Rp299 Jutaan, Jaecoo J5 Bikin Heboh! Pemilik Baru Ungkap Fitur Tersembunyi, Kelengkapan hingga Alasan Mobil Ini Disebut Tak Masuk Akal

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan ramah lingkungan.

Bukan Sekadar Soal Pajak

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan listrik bukan hanya bertujuan meringankan beban masyarakat dari sisi ekonomi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional di masa depan.

Baca Juga: BYD Atto 1 Diuji Semarang–Solo–Jogja, Mobil Listrik Rp 195 Jutaan Ini Benarkah Bisa Gantikan LCGC?

Penggunaan kendaraan listrik dinilai mampu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang selama ini masih mendominasi sektor transportasi Indonesia.

Selain itu, peningkatan penggunaan kendaraan listrik juga diharapkan mampu menekan emisi karbon dan memperbaiki kualitas udara, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat polusi tinggi.

Dengan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik, target transisi energi bersih nasional diyakini dapat tercapai lebih cepat.

Berlaku untuk Kendaraan Listrik Lama dan Baru

Dalam kebijakan terbaru tersebut, insentif tidak hanya diberikan kepada kendaraan listrik yang diproduksi pada tahun 2026.

Pemerintah juga membuka peluang pemberian insentif bagi kendaraan listrik produksi tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan listrik yang telah lebih dahulu berinvestasi pada teknologi ramah lingkungan tersebut.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui penerbitan keputusan gubernur agar implementasi insentif dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Gubernur Wajib Laporkan Pelaksanaan Insentif

Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh gubernur melaporkan pelaksanaan kebijakan insentif kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kemendagri paling lambat pada akhir Mei 2026.

Melalui langkah ini, pemerintah pusat dapat memantau sejauh mana kebijakan insentif diterapkan oleh daerah sekaligus mengevaluasi dampaknya terhadap pertumbuhan kendaraan listrik nasional.

Dengan adanya dukungan fiskal dari pemerintah daerah, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik di Indonesia terus meningkat dan mampu mempercepat terwujudnya sistem transportasi yang lebih bersih, efisien, serta berkelanjutan.

Editor : Divka Vance Yandriana
#Pajak kendaraan listrik #Permendagri 11 Tahun 2026 #mobil listik