JAKARTA - Kabar kurang menggembirakan datang bagi pasar kendaraan listrik nasional. Pemerintah berencana menghentikan insentif mobil listrik 2026 untuk kendaraan listrik impor utuh atau completely built up (CBU) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada harga jual mobil listrik yang selama beberapa tahun terakhir menikmati berbagai fasilitas perpajakan.
Penghentian insentif mobil listrik 2026 tersebut diumumkan pemerintah sebagai bagian dari strategi baru untuk memperkuat industri otomotif nasional dan mendorong lahirnya mobil nasional. Dengan berakhirnya berbagai keringanan pajak, harga kendaraan listrik berpotensi mengalami kenaikan signifikan.
Selama ini, insentif mobil listrik 2026 menjadi salah satu faktor utama yang membuat harga kendaraan listrik semakin kompetitif dibanding mobil berbahan bakar minyak. Karena itu, banyak pelaku industri menilai penghentian insentif dapat memengaruhi minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Pemerintah Fokus Kembangkan Mobil Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa masa berlaku berbagai insentif kendaraan listrik akan berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang pada periode berikutnya.
Menurut Airlangga, anggaran yang selama ini digunakan untuk mendukung insentif kendaraan listrik akan dialihkan untuk mendukung pengembangan mobil nasional.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat industri otomotif dalam negeri sekaligus meningkatkan nilai tambah sektor manufaktur nasional.
Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif kendaraan listrik sebesar Rp13,27 triliun sepanjang 2025. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai fasilitas perpajakan bagi produsen dan konsumen kendaraan listrik.
Tiga Insentif Besar yang Akan Berakhir
Selama ini kendaraan listrik menikmati sejumlah insentif yang membuat harga jualnya jauh lebih terjangkau.
Pertama adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Melalui skema ini, mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen hanya dikenakan PPN sebesar 2 persen dari tarif normal 12 persen.
Kedua, pemerintah menanggung 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik baik impor maupun rakitan lokal.
Ketiga, kendaraan listrik CBU memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen. Padahal dalam kondisi normal, kendaraan impor dapat dikenakan bea masuk hingga 50 persen dari nilai kendaraan.
Ketiga fasilitas tersebut selama ini menjadi alasan utama mengapa harga mobil listrik mampu bersaing dengan kendaraan konvensional.
Harga Mobil Listrik Berpotensi Naik
Jika insentif dihentikan, sejumlah model kendaraan listrik diperkirakan akan mengalami penyesuaian harga yang cukup besar.
Sebagai ilustrasi, BYD Atto 1 yang saat ini dipasarkan sekitar Rp195 juta hingga Rp235 juta berpotensi mengalami kenaikan harga apabila kembali dikenakan bea masuk dan pajak secara penuh.
Dengan asumsi bea masuk normal sebesar 50 persen, harga kendaraan listrik impor dapat melonjak puluhan hingga ratusan juta rupiah dibandingkan harga saat ini.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat calon konsumen kembali mempertimbangkan kendaraan berbahan bakar minyak yang masih memiliki harga lebih kompetitif.
Industri Otomotif Minta Insentif Tetap Dilanjutkan
Sejumlah produsen kendaraan listrik berharap pemerintah tetap mempertahankan sebagian insentif agar pertumbuhan pasar kendaraan listrik tidak terhambat.
Product Communication Manager Wuling Motors, Robertus Danang Wiratmoko, menilai pemerintah masih perlu memberikan dukungan bagi perkembangan kendaraan listrik nasional.
Menurutnya, insentif dapat diperketat atau disesuaikan, namun sebaiknya tidak dihapus sepenuhnya karena masih dibutuhkan untuk menjaga daya saing pasar.
Senada dengan itu, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menyebut perkembangan kendaraan listrik di Indonesia merupakan salah satu yang tercepat di Asia Tenggara.
Dalam dua tahun terakhir, pangsa pasar kendaraan listrik meningkat dari sekitar 2 persen menjadi 12 persen. BYD menilai pencapaian tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah melalui berbagai kebijakan insentif.
Dengan rencana beroperasinya pabrik BYD di Subang pada kuartal pertama 2026, perusahaan berharap pemerintah tetap memberikan dukungan agar ekosistem kendaraan listrik nasional terus berkembang.
Di sisi lain, kebijakan penghentian insentif dinilai perlu dikaji secara matang mengingat masih banyak produsen yang sedang membangun fasilitas produksi di Indonesia. Keputusan pemerintah pada 2026 nanti akan menjadi penentu arah perkembangan industri kendaraan listrik nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Editor : Divka Vance Yandriana