Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Komisi III DPR Dukung Hukuman Kebiri bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Zaki Jazai • Senin, 14 April 2025 | 18:00 WIB
Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Saeroni ketika memimpin sidanh
Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Saeroni ketika memimpin sidanh

Trenggaleknjenggelek – Maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, terutama yang menimpa anak-anak, mendorong Komisi III DPR RI mendesak penegakan hukum yang lebih tegas. Salah satu opsi hukuman yang didukung adalah kebiri kimia bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.  

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinannya setelah muncul kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Belakangan ini, aksi pelecehan seksual kian marak dan dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari guru, dokter, hingga aparat. Ini sangat mengkhawatirkan," ujarnya, Minggu (13/4/2025).  

Desakan Penegakan Hukum Maksimal 

Sahroni meminta Kepolisian RI (Polri) dan instansi terkait untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.  

"Polri harus bergerak cepat dalam menangani laporan pelecehan seksual. Selain itu, identitas pelaku wajib diungkap ke publik untuk menciptakan efek jera," tegas politikus NasDem tersebut.  

Ia juga mendorong penerapan hukuman maksimal sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memungkinkan pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia. Bahkan, Sahroni mengusulkan agar hukuman serupa dipertimbangkan untuk kasus pelecehan seksual terhadap korban dewasa.  

Sosialisasi UU TPKS dan Perlindungan Korban 

Selain penegakan hukum, Sahroni menekankan pentingnya sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum.  

"Kita juga harus memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis yang memadai," tambahnya.  

Respons Masyarakat dan Aparat Hukum

Gagasan hukuman kebiri kimia sebelumnya telah menuai pro-kontra. Sebagian pihak mendukungnya sebagai bentuk efek jera, sementara yang lain mempertanyakan efektivitasnya dalam mencegah kejahatan berulang.  

Baca Juga: Sosok Komjen (Purn) Imam Sugianto: Dari Polri ke Wakil Kepala BIN, Jejak Karier yang Moncer  

Komisi III DPR berharap, dengan sanksi yang lebih keras, angka pelecehan seksual—khususnya terhadap anak—dapat ditekan. Mereka juga mendorong kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kelompok rentan.  

"Tidak ada toleransi bagi predator seksual. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya," tegas Sahroni.(jaz) 

 

Photo
Photo
Editor : Zaki Jazai
#komisi iii #hukuman kebiri #pelecehan seksual