Trenggaleknjenggelek – Maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia, terutama yang menimpa anak-anak, mendorong Komisi III DPR RI mendesak penegakan hukum yang lebih tegas. Salah satu opsi hukuman yang didukung adalah kebiri kimia bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan keprihatinannya setelah muncul kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. "Belakangan ini, aksi pelecehan seksual kian marak dan dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari guru, dokter, hingga aparat. Ini sangat mengkhawatirkan," ujarnya, Minggu (13/4/2025).
Desakan Penegakan Hukum Maksimal
Sahroni meminta Kepolisian RI (Polri) dan instansi terkait untuk tidak ragu menjatuhkan hukuman berat, termasuk kebiri kimia, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Polri harus bergerak cepat dalam menangani laporan pelecehan seksual. Selain itu, identitas pelaku wajib diungkap ke publik untuk menciptakan efek jera," tegas politikus NasDem tersebut.
Ia juga mendorong penerapan hukuman maksimal sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memungkinkan pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia. Bahkan, Sahroni mengusulkan agar hukuman serupa dipertimbangkan untuk kasus pelecehan seksual terhadap korban dewasa.
Sosialisasi UU TPKS dan Perlindungan Korban
Selain penegakan hukum, Sahroni menekankan pentingnya sosialisasi UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Kita juga harus memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis yang memadai," tambahnya.
Respons Masyarakat dan Aparat Hukum
Gagasan hukuman kebiri kimia sebelumnya telah menuai pro-kontra. Sebagian pihak mendukungnya sebagai bentuk efek jera, sementara yang lain mempertanyakan efektivitasnya dalam mencegah kejahatan berulang.
Baca Juga: Sosok Komjen (Purn) Imam Sugianto: Dari Polri ke Wakil Kepala BIN, Jejak Karier yang Moncer
Komisi III DPR berharap, dengan sanksi yang lebih keras, angka pelecehan seksual—khususnya terhadap anak—dapat ditekan. Mereka juga mendorong kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi kelompok rentan.
"Tidak ada toleransi bagi predator seksual. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya," tegas Sahroni.(jaz)