Trenggaleknjenggelek — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penilaian terhadap calon pahlawan nasional berfokus pada kontribusi positif atau kebaikan-kebaikan yang telah diberikan tokoh kepada bangsa. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses pengusulan gelar.
“Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya, kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pengumuman daftar calon penerima gelar pahlawan nasional tahun ini, yang di antaranya mencantumkan dua nama besar: Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca Juga: Bupati Nur Arifin, Program Makan Bergizi Gratis Harus Angkat Perekonomian Daerah
Proses Usulan Dimulai dari Masyarakat
Menurut Gus Ipul, pengusulan calon pahlawan nasional bermula dari masyarakat melalui kepala daerah, yang selanjutnya disaring oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Nama-nama yang lolos di tingkat daerah akan dinilai lebih lanjut oleh Kementerian Sosial dan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), sebelum diserahkan kepada Dewan Gelar dan diputuskan oleh Presiden.
“Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang. Di antaranya Presiden ke dua Soeharto dan Presiden ke empat Gus Dur,” kata Gus Ipul.
Tokoh dengan Sisi Ganda, Penekanan pada Kontribusi Positif
Menteri Sosial menyadari bahwa setiap tokoh tentu memiliki sisi baik dan sisi kurang baik. Namun dalam konteks gelar pahlawan, penilaian diarahkan pada dampak positif dan nilai keteladanan yang diwariskan.
Khusus untuk Soeharto, salah satu pertimbangan yang kembali membuka peluangnya adalah telah dicabutnya TAP MPR yang memuat tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terhadap dirinya. Sementara Gus Dur dinilai berjasa besar dalam mendorong demokratisasi, pluralisme, dan kebebasan beragama.
20 Nama Diusulkan, Syarat Ketat Diterapkan
Tahun ini, sekitar 20 nama dari berbagai latar belakang telah diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional. Adapun syarat umumnya meliputi integritas moral, kesetiaan pada negara, tidak memiliki catatan pidana berat, dan pengabdian yang melampaui kewajiban.
Syarat khusus mencakup peran dalam perjuangan kemerdekaan, pengabdian sepanjang hayat, serta kontribusi nyata yang berdampak nasional.
“Gelar ini bukan hanya bentuk penghormatan, tapi juga untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi penerus,” tutup Gus Ipul.(jaz)