Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Keaktifan Melapur dan Memperbarui Masyarakat Trenggalek ke Dispendukcapil Perlu Ditingkatkan

Zaki Jazai • Rabu, 14 Mei 2025 | 02:00 WIB
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di kantor pelayanan.
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di kantor pelayanan.

Trenggaleknjenggelek – Keaktifan masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan di Trenggalek dinilai masih rendah. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek mencatat, masyarakat cenderung baru mengurus pembaruan data saat mereka membutuhkannya untuk keperluan tertentu.

Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengatakan bahwa kurangnya kesadaran ini menyebabkan ketidaksesuaian data pada dokumen kependudukan.

“Sering kali masyarakat baru mengurus perubahan data saat mereka membutuhkannya, bukannya langsung setelah terjadi perubahan,” ujarnya.

Situasi ini menimbulkan sejumlah persoalan. Misalnya, warga yang hendak melamar pekerjaan namun data pendidikan di Kartu Keluarga masih tercatat belum tamat SD, padahal sudah lulus sarjana. Begitu pula pada status perkawinan, banyak yang tidak segera memperbarui status menjadi duda atau janda usai bercerai, dan baru menyadarinya ketika hendak menikah lagi.

Ririn juga mengungkapkan adanya kasus warga yang sudah bekerja namun masih tercatat sebagai pelajar karena tidak melaporkan perubahan jenis pekerjaan. “Ini berdampak pada keakuratan data, yang pada akhirnya menyulitkan saat mereka mengakses layanan publik,” tambahnya.

Salah satu tantangan besar adalah membedakan antara penduduk aktif dan yang sudah tidak aktif, seperti orang yang telah meninggal namun belum tercatat secara administrasi. Hal ini berisiko menimbulkan kendala saat keluarga mengurus warisan, bantuan sosial, atau dokumen pernikahan.

Meski demikian, Disdukcapil terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Upaya sosialisasi dilakukan melalui pertemuan tatap muka, penyebaran leaflet, hingga kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan.

“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh, tapi masih perlu terus kita dorong agar pembaruan status kependudukan dilakukan secara proaktif,” tandasnya.(jaz)

 

Editor : Zaki Jazai
#perubahan data #trenggalek #dispendukcapil