Trenggaleknjenggelek- Keterlambatan penerbitan visa haji seperti yang dialami istri Wakil Bupati Trenggalek Fatikhatur Rohmah masih menjadi persoalan yang kerap terjadi menjelang keberangkatan jemaah Indonesia ke Tanah Suci. Sejumlah faktor teknis dan administratif menjadi penyebab utama lambatnya visa turun, bahkan hingga mendekati hari keberangkatan.
Perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi menjadi salah satu penyebab dominan. Perubahan yang terjadi antara tahun 2024 dan 2025, misalnya, membuat proses penerbitan visa mengalami penyesuaian sistem dan regulasi. Selain itu, ketidaksesuaian data, baik dari sisi biodata jemaah maupun penempatan akomodasi, dapat menghambat proses.
Masalah lain adalah gangguan teknis, terutama karena sistem penginputan visa yang masih baru atau belum terintegrasi sepenuhnya. Peralihan dari sistem Siskohat ke aplikasi milik otoritas Arab Saudi juga menambah tantangan tersendiri dalam proses pengajuan visa.
Di samping itu, waktu pelunasan biaya haji yang dilakukan mendekati jadwal keberangkatan turut berkontribusi pada lambatnya proses visa. Belum siapnya sistem secara menyeluruh dan lemahnya koordinasi antar pihak juga memperburuk situasi.
Akibatnya, jemaah yang visanya belum terbit berpotensi mengalami penundaan keberangkatan, bahkan pemindahan kloter. Tak hanya itu, keterlambatan visa juga dapat berdampak pada gangguan layanan dan keamanan, serta memicu kecemasan di kalangan jemaah.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Agama diimbau melakukan mitigasi terhadap kasus-kasus keterlambatan visa. Diperlukan peningkatan koordinasi lintas instansi, serta penyempurnaan sistem penginputan dan integrasi data. Sementara itu, jemaah diharapkan tetap tenang dan mengikuti arahan resmi dari Kemenag agar proses tetap berjalan dengan lancar.(jaz)
Editor : Zaki Jazai