Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

254 Laporan Masuk, Ombudsman Jatim Soroti Layanan Pemerintah Daerah

Zaki Jazai • Kamis, 19 Juni 2025 | 22:05 WIB

Proses pelayanan yang ada di Pemkab Trenggalek yang beberapa kali dikeluhkan kendati laporan tidak sebanyak daerah lain
Proses pelayanan yang ada di Pemkab Trenggalek yang beberapa kali dikeluhkan kendati laporan tidak sebanyak daerah lain

Trenggaleknjenggelek – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mencatat sebanyak 254 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam sektor pelayanan publik, terhitung sejak Januari hingga 16 Juni 2025. Data ini menunjukkan bahwa pelayanan publik oleh pemerintah daerah masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibenahi secara serius.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, mengatakan bahwa sektor yang paling banyak dilaporkan adalah pelayanan publik oleh pemda, khususnya terkait administrasi kependudukan (Adminduk), layanan perizinan, penyaluran bantuan sosial, dan layanan kesehatan.

 Baca Juga: Hasil Survei LSI Publik Puas Dengan Kinerja Presiden Prabowo Subianto

“Laporan yang masuk sejak Januari hingga pertengahan Juni ini paling banyak menyangkut kepuasan layanan dari pemerintah daerah. Khususnya menyangkut Adminduk, perizinan, bansos, dan layanan kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.

Agus menjelaskan, keluhan tidak hanya menyangkut lambatnya pelayanan atau antrean yang panjang, tetapi juga dugaan praktik pungli, diskriminasi, hingga tidak adanya kepastian layanan. Beberapa laporan bahkan menyebut adanya permintaan biaya tidak resmi saat mengurus dokumen penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

 Baca Juga: Mengingat Jati Diri Bangsa, Makna Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

Ombudsman juga menyoroti keluhan pada instansi vertikal, seperti kantor pertanahan, lembaga pendidikan negeri, serta instansi pemerintah pusat di daerah. Ini mencakup layanan pertanahan yang sering kali terhambat prosesnya, kurangnya transparansi dalam pengurusan sertifikat, serta dugaan manipulasi data dalam proses administrasi publik.

Laporan masyarakat paling banyak berasal dari wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Tuban, Mojokerto, dan Gresik. Persebaran laporan yang merata ini menunjukkan bahwa tantangan pelayanan publik tidak hanya terjadi di wilayah terpencil, tapi juga di pusat-pusat pemerintahan daerah yang padat penduduk.

 Baca Juga: Kapolres Trenggalek: Polisi Harus Paham Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai SOP

Ombudsman Jatim memastikan akan terus menindaklanjuti laporan tersebut dan mendorong pemerintah daerah agar lebih terbuka dan responsif terhadap aduan masyarakat.

“Masyarakat sudah mulai sadar pentingnya melaporkan jika mengalami ketidakadilan dalam pelayanan publik. Ini patut diapresiasi dan menjadi indikator meningkatnya literasi hak-hak warga negara,” ujar Agus.(jaz)

 

 

Editor : Zaki Jazai
#pelayanan publik #laporan masyarakat #ombusman