Trenggaleknjenggelek — Pemerintah Provinsi Jawa Timur angkat bicara terkait sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung atas 13 pulau di perairan Samudera Hindia. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengakui bahwa persoalan ini bukan hal baru dan telah dipicu oleh tumpang tindih regulasi tata ruang antar dua daerah yang berlangsung cukup lama.
“Benar bahwa ada tumpang tindih dalam regulasi. Trenggalek sudah mencantumkan ke-13 pulau itu dalam Perda RTRW tahun 2012, sedangkan Tulungagung baru mencantumkannya dalam RTRW mereka tahun 2023,” ujar Lilik dalam keterangan resminya di Surabaya.
Menurut Lilik, tumpang tindih itu tidak serta-merta menjadi dasar hukum mutlak atas klaim wilayah, namun memperlihatkan adanya perbedaan tafsir administratif dan historis yang perlu segera diluruskan secara objektif dan legal.
Lilik menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah beberapa kali memfasilitasi proses mediasi antara pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Proses mediasi tersebut telah dituangkan dalam laporan resmi dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai otoritas tertinggi dalam penetapan batas wilayah administrasi antar daerah.
“Kami sudah memediasi dan melaporkan semua prosesnya ke Kemendagri. Kini kami menunggu keputusan final yang sah dan mengikat secara hukum dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Namun demikian, Pemprov Jatim tetap berharap agar keputusan yang akan diambil mempertimbangkan data historis, kajian geospasial, kepentingan masyarakat lokal, serta asas keadilan dan ketertiban administrasi pemerintahan.
13 pulau yang diperebutkan memiliki nilai strategis dari sisi sumber daya alam (SDA), potensi wisata bahari, perikanan tangkap, hingga kemungkinan keberadaan cadangan minyak dan gas (migas). Pulau-pulau tersebut juga menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat pesisir di wilayah selatan Jawa Timur.
Pulau-pulau itu adalah:
1. Pulau Anak Tamengan
2. Pulau Anakan
3. Pulau Boyolangu
4. Pulau Jewuwur
5. Pulau Karangpegat
6. Pulau Solimo
7. Pulau Solimo Kulon
8. Pulau Solimo Lor
9. Pulau Solimo Tengah
10. Pulau Solimo Wetan
11. Pulau Sruwi
12. Pulau Sruwicil
13. Pulau Tamengan
“Ini bukan hanya tentang batas administrasi, tetapi menyangkut pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan warga. Karena itu, kami ingin keputusan ini tidak hanya legal, tapi juga adil secara sosial,” tegas Lilik.
Lebih lanjut, Lilik mengatakan bahwa jika keputusan Kemendagri telah dikeluarkan, maka langkah selanjutnya adalah merevisi Perda RTRW kedua kabupaten agar sesuai dengan keputusan terbaru. Penyesuaian itu akan dilakukan secara simultan dan melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai otoritas peta resmi nasional.
“Kami siap mengawal implementasi teknisnya agar tidak menimbulkan gejolak lanjutan di lapangan. Koordinasi lintas OPD akan segera disiapkan begitu keputusan final terbit,” pungkasnya.(jaz)