Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kejelasan Hukum dan Perlindungan Wilayah Masyarakat Trenggalek Tentang 13 Pulau Harus Ditegakan

Zaki Jazai • Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:15 WIB
Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.
Pemkab Trenggalek ajukan keberangkatan soal 13 pulau yang jadi polemik dengan Tulungagung.

Trenggaleknjenggelek — Sengketa batas wilayah 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung tidak sekadar perkara administratif. Bagi DPRD Jawa Timur, persoalan ini telah menyentuh ranah yang lebih mendalam: keadilan sosial, akses pembangunan, dan perlindungan identitas masyarakat lokal.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal persoalan ini melalui berbagai mekanisme konstitusional. Ia menyebut, DPRD akan membuka ruang dengar pendapat (RDP) yang melibatkan perwakilan warga pesisir selatan, pemerintah daerah, serta pakar hukum tata wilayah dan otonomi daerah.

“Ini bukan hanya soal batas wilayah administratif. Ini soal identitas, akses pembangunan, potensi sumber daya, dan rasa keadilan masyarakat Trenggalek. Jangan sampai keputusan ini jadi preseden buruk pengelolaan wilayah di Indonesia,” tegas Deni dalam pernyataan persnya.

Deni mengingatkan bahwa keputusan sepihak terkait batas wilayah dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyoroti bagaimana kesepakatan yang telah dibangun lintas lembaga pada 2024 bisa dibatalkan secara sepihak oleh keputusan terbaru Kemendagri tanpa klarifikasi terbuka.

“Jika kesepakatan resmi lintas kementerian dan lembaga bisa diabaikan begitu saja, maka daerah-daerah lain akan kehilangan kepercayaan terhadap proses penataan wilayah secara nasional. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Menurut Deni, keputusan apapun dari pemerintah pusat harus mendasarkan diri pada fakta historis, sosial, dan yuridis. Ia juga menuntut adanya mekanisme partisipatif dalam proses pengambilan keputusan final.

Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Jatim juga membuka opsi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika situasi berkembang menjadi krisis kepercayaan antara daerah dan pusat. Pansus ini nantinya akan menghimpun data lapangan, mendalami dokumen hukum, dan menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan ke Kemendagri dan Presiden RI.

“Kami tidak ingin konflik ini membesar. Tapi kami juga tidak akan tinggal diam jika kepentingan rakyat Jatim diabaikan. Trenggalek bukan wilayah yang boleh dianggap sepele dalam hal hak teritorial,” tegas Deni.

Sementara itu, warga Trenggalek, khususnya di wilayah pesisir Kecamatan Munjungan, Watulimo, dan sekitarnya, terus menanti kejelasan. Pulau-pulau yang disengketakan selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka — sebagai lokasi penangkapan ikan, tempat ibadah, hingga tapal batas desa adat.

“Kami ini orang Trenggalek. Pulau itu dari dulu kami jaga, kami rawat, dan kami anggap bagian dari kami. Kalau tiba-tiba berubah, kami harus tanya, kami ini dianggap warga mana?” ujar Sarnoto, nelayan dari Pantai Cengkrong, Watulimo.

DPRD Jatim memastikan aspirasi warga akan menjadi bagian penting dalam setiap langkah penyelesaian sengketa ini. Kejelasan batas wilayah, menurut Deni, bukan hanya tentang peta, melainkan tentang siapa yang hadir membangun dan melindungi rakyatnya.(jaz) 

 

 

INVESTOR LOKAL: Proyek Bawang Merah di Jembrana Dibangun dari Modal Rakyat.
INVESTOR LOKAL: Proyek Bawang Merah di Jembrana Dibangun dari Modal Rakyat.
POCO C75
POCO C75
POCO C65
POCO C65
POCO M6 Pro
POCO M6 Pro
POCO M5s
POCO M5s
POCO C40
POCO C40
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen Maksum Sodiq.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kebumen Maksum Sodiq.
Editor : Zaki Jazai
#kabupaten trenggalek #dprd jawa timur #13 pulau #sengketa batas wilayah