Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Sengketa 13 Pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung Belum Ada Putusan, Kemendagri Masih Telusuri Data Administrasi

Zaki Jazai • Minggu, 22 Juni 2025 | 04:05 WIB
Panorama Teluk Prigi yang dengan berbagai pulau kecil yang menghiasi. (DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)
Panorama Teluk Prigi yang dengan berbagai pulau kecil yang menghiasi. (DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)

Trenggaleknjenggelek – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengeluarkan keputusan terkait polemik batas wilayah atas 13 pulau di selatan Jawa Timur yang diperebutkan antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung. Pemerintah pusat masih melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aspek administratif dan historis wilayah tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa Kemendagri akan berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyelesaian sengketa wilayah, merujuk pada pengalaman serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kami belajar dari sengketa empat pulau di Aceh. Tentu kami berhati-hati. Saat ini kami sedang menelusuri data-data, baik geografis maupun historis," ujar Bima Arya dalam keterangannya di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).

Sengketa ini mencuat setelah munculnya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang mencantumkan 13 pulau yang selama ini diklaim berada dalam wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.

Ke-13 pulau tersebut adalah: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Pencantuman oleh Tulungagung tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Namun, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersikeras bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayahnya. Pemkab Trenggalek telah mengantongi sejumlah dokumen dan peta, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Provinsi yang menunjukkan 13 pulau tersebut masuk dalam wilayah Trenggalek.

"Kesepakatan-kesepakatan masa lalu juga akan kami pelajari, karena itu penting untuk mengetahui dasar historis dari status administratif wilayah ini," tambah Bima Arya.

Hingga saat ini, Kemendagri masih menelaah dokumen dan data yang disampaikan oleh kedua daerah. Pemerintah pusat belum memutuskan siapa yang berhak secara administratif atas ke-13 pulau tersebut. Penyelesaian masih dalam tahap klarifikasi dan penelusuran lintas sektoral.

Kemendagri menegaskan akan mengambil keputusan berdasarkan prinsip keadilan, akurasi data, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan keutuhan wilayah administrasi negara.(jaz) 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#batas wilayah #kemendagri #kabupaten trenggalek #13 pulau