Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Sengketa 13 Pulau Trenggalek–Tulungagung Perlu Libatkan Data Historis dan Dialog Antar Wilayah

Zaki Jazai • Selasa, 24 Juni 2025 | 03:47 WIB
Trenggalek tengah dalam perdebatan dengan Tulungagung terkait kepemilikan pulau di Kecamatan Watulimo.
Trenggalek tengah dalam perdebatan dengan Tulungagung terkait kepemilikan pulau di Kecamatan Watulimo.

Trenggaleknjenggelek – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terkait 13 pulau di pesisir selatan Jawa Timur kini memasuki babak baru. Sorotan publik terhadap polemik ini mengingatkan kembali pada kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah lain Indonesia, seperti antara Sumatera Utara dan Aceh.

Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Wahyudi Winarjo, mengingatkan bahwa konflik batas wilayah di Indonesia seringkali mengikuti pola yang berulang: minimnya koordinasi antarwilayah dan pengabaian terhadap konteks historis dalam penetapan keputusan administratif.

“Kalau satu kasus terungkap, sering kali diikuti oleh munculnya kasus-kasus serupa. Polanya berulang karena belum ada sistem koordinasi dan dokumentasi yang kuat antarwilayah,” ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mendasari pemetaan batas wilayah semestinya tidak hanya mengandalkan pendekatan geospasial terbaru, tetapi juga mempertimbangkan data historis yang menunjukkan keterikatan administrasi dan sosial antara wilayah dan objek sengketa.

“Tidak bisa hanya melihat peta dan jarak. Harus ditelusuri siapa yang dulu mengelola, siapa yang rutin melakukan pengawasan, atau kegiatan sosial ekonomi apa yang sudah berlangsung di sana oleh pemerintah daerah terkait,” jelasnya.

Ia mencontohkan sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang dimenangkan oleh Malaysia karena adanya bukti administratif dan historis keterlibatan aktif mereka di wilayah tersebut.

Wahyudi merumuskan tiga langkah penting yang seharusnya dilakukan untuk menghindari konflik yang lebih luas dalam persoalan batas wilayah seperti ini:

1. Penguatan Komunikasi Antarwilayah

Pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan harus secara aktif berkomunikasi dan melibatkan satu sama lain dalam setiap penetapan batas wilayah.

2. Pengawasan dan Administrasi Berkelanjutan oleh Kepala Daerah

Kepala daerah diminta untuk secara berkala memperhatikan dan mengelola setiap jengkal wilayahnya. “Kalau kepala daerah lalai, ya bisa-bisa wilayahnya ‘hilang’ tanpa mereka sadari,” ujarnya.

3. Konsolidasi di Tingkat Provinsi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur didorong segera memfasilitasi dialog terbuka antara Trenggalek dan Tulungagung, dengan mengkaji kembali peta wilayah berdasarkan data dari berbagai sumber termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), dokumen administrasi, dan kesepakatan lintas lembaga sebelumnya.

“Jangan sampai satu objek diberi dua nama berbeda oleh dua wilayah, seperti yang terjadi di perbatasan Sumut–Aceh. Itu hanya akan memperkeruh suasana,” tambahnya.

Meski ke-13 pulau yang disengketakan tidak memiliki penduduk tetap, Wahyudi menegaskan bahwa nilai strategisnya tidak bisa diabaikan. Selain potensi ekonomi dan wisata, gugusan pulau di Samudra Hindia ini juga penting dalam tata kelola ekosistem pesisir dan konservasi laut.

Daftar pulau yang disengketakan antara lain: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo (dan pecahannya: Kulon, Lor, Tengah, Wetan), Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

 “Bahkan kalau tidak dihuni, potensi perikanan dan pariwisatanya tinggi. Ini aset. Jangan sampai kita rebutan hanya setelah ada potensi ekonominya muncul,” pungkas Wahyudi.

Ia mengakhiri dengan penekanan bahwa kepemilikan wilayah adalah bentuk tanggung jawab, bukan hanya soal klaim administratif.

“Semua wilayah yang diamanahkan ke kepala daerah harus diawasi dan dikelola serius. Jangan sampai kita hanya mengklaim tanpa pernah hadir di sana. Itu akan jadi celah bagi konflik,” tegasnya.(jaz) 

 

 

 

 

 

 

 

DITANDU: Survivor tengah dievakuasi oleh para relawan, menuruni area perbukitan.
DITANDU: Survivor tengah dievakuasi oleh para relawan, menuruni area perbukitan.
Editor : Zaki Jazai
#konflik batas wilayah #kabupaten trenggalek #13 pulau