Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dijual ke Asing, Pemerintah Diminta Panggil Situs Penjual

Zaki Jazai • Kamis, 26 Juni 2025 | 22:35 WIB
Polres Trenggalek memantau pulau terluar di wilayahnya
Polres Trenggalek memantau pulau terluar di wilayahnya

Trenggaleknjenggelek – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil


di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing dalam bentuk apapun, kecuali melalui hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) yang bersifat sewa dan terbatas waktu. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan terbaru adanya dugaan penjualan pulau-pulau Indonesia secara daring oleh pihak asing.

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing. Mereka hanya boleh menyewa melalui HGB atau HGU dalam jangka waktu tertentu. Bukan kepemilikan penuh,” kata Dede seperti dilansir laman resmi DPR RI, baru-baru ini.

Dugaan ini mencuat setelah situs internasional Private Islands Online memuat empat pulau kecil di Indonesia dalam katalog jual-beli propertinya. Dede menilai kasus ini sangat serius dan menuntut klarifikasi resmi dari pemerintah terhadap pengelola situs tersebut.

“Setelah kemarin muncul konflik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, sekarang muncul lagi informasi penjualan pulau Indonesia oleh pihak luar. Pemerintah harus segera panggil pengelola situs tersebut, klarifikasi siapa yang mengiklankan, atas dasar apa, dan bagaimana status hukumnya,” tegas Dede.

Ia menekankan bahwa meskipun warga negara asing bisa bekerja sama dengan perusahaan lokal atau menjadi investor, bentuk promosinya tidak boleh menggunakan istilah ‘menjual pulau’.

“Kalau orang punya perusahaan dan bekerja sama, boleh saja menggandeng investor. Tapi kalau narasinya menjual pulau, itu jelas melanggar hukum. Promosi dengan narasi penjualan itu tidak bisa dibenarkan,” tambahnya.

Menurut Dede, HGB dan HGU memang memungkinkan warga asing menyewa tanah atau bangunan di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, namun tidak serta-merta memberikan hak kepemilikan.

“HGB dan HGU itu tidak bisa disewakan lagi ke pihak lain sembarangan, apalagi dialihkan kepemilikannya. Itu harus diperiksa, siapa pemegang sertifikatnya, siapa yang mengiklankan, dan dasar legalitasnya apa,” tegasnya.

Dede Yusuf menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut hukum pertanahan, melainkan menyangkut kedaulatan wilayah NKRI, terlebih di tengah maraknya konflik batas wilayah dan sengketa pulau antar daerah seperti yang terjadi antara Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.

“Jangan sampai praktik-praktik seperti ini membuka celah bagi penghilangan kedaulatan negara. Pemerintah harus hadir dengan ketegasan,” pungkas Dede.

Baca Juga: Ternyata Ada 16 Pulau yang Disengketakan Trenggalek - Tulungagung, Sekjen Kemendagri Bilang Begini

Menanggapi polemik ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebelumnya telah menyatakan pihaknya tengah mempelajari lebih lanjut informasi mengenai keberadaan empat pulau di Kepulauan Anambas yang muncul di situs jual beli asing tersebut.

 “Kami sedang menelusuri lebih jauh, siapa yang mengiklankan dan bagaimana status pulau-pulau itu secara administratif,” ujar. (jaz) 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#Komisi II DPR RI #dilarang #diperjualbelikan #pulau-pulau kecil