Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Sengketa Pulau Trenggalek - Tulungagung, DPR Dorong Undang-Undang Batas Wilayah Nasional

Zaki Jazai • Senin, 7 Juli 2025 | 13:10 WIB
Sebaran 512 pulau yang berada di seluruh wilayah kabupaten di Jawa Timur. (SISTEM INFORMASI PULAU)
Sebaran 512 pulau yang berada di seluruh wilayah kabupaten di Jawa Timur. (SISTEM INFORMASI PULAU)

Trenggaleknjenggekek – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung terkait klaim atas 16 pulau di perairan selatan Jawa kembali mencuat dan mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai, konflik batas wilayah semacam ini membutuhkan penyelesaian melalui regulasi tingkat nasional. Ia menyebut, Indonesia memiliki potensi konflik serupa di lebih dari 7.000 titik yang tersebar di berbagai daerah.

“Karena itu Komisi II DPR RI menawarkan agar proses penetapan tapal batas itu ditarik ke level undang-undang, yakni undang-undang tentang batas wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Rifqi. 

Politikus Partai NasDem ini menambahkan, jika diperlukan, DPR juga siap menempuh jalur lain, yaitu dengan merevisi 545 undang-undang pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota yang ada saat ini.

 “Setiap undang-undang itu perlu memuat kejelasan koordinat tapal batas wilayah masing-masing,” jelasnya.

Langkah penyusunan regulasi ini, menurut Rifqi, harus diimbangi dengan langkah damai dari para pemangku kepentingan di daerah. Ia mendorong agar kepala daerah membuat nota kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen mencegah konflik sambil menunggu kejelasan batas wilayah secara legal-formal.

Sengketa antara Trenggalek dan Tulungagung ini sebelumnya mendapat sorotan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang menyebut konflik klaim 13 pulau tersebut telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penanganan lintas sektor.

 “Sebelum kejelasan tapal batas ditetapkan dalam undang-undang, seluruh pihak harus menuangkan nota kesepakatan. Ini penting agar potensi konflik bisa dicegah sejak dini,” tegas Rifqi, merujuk pada pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi.(jaz) 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#Komisi II DPR RI #kabupaten trenggalek #pulau #sengketa batas wilayah