Trenggaleknjenggelek – DPRD Trenggalek secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati terhadap APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin juga menyampaikan nota penjelasan terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Tak Ada Izin Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 16 di Trenggalek, Bakesbangpol: yang Tercatat Parluh 17
Usai sidang, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan bahwa pengesahan dua dokumen penting ini akan menjadi pijakan arah pembangunan daerah yang berpihak pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
“Adil dan makmur itu kalau membangun kota yang adil, infrastrukturnya merata, dan belanja digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan daerah. Ekonomi yang tidak merusak lingkungan, dan lingkungan yang tidak menimbulkan bencana yang menghambat ekonomi, itu yang saya maksud makmur,” terang Bupati Arifin.
Ia menjelaskan bahwa RPJMD Trenggalek sejatinya tidak bertentangan dengan RPJMN, melainkan menyesuaikan secara kontekstual dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Pendekatan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan menurutnya selaras dengan pilar-pilar Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan ke-11 tentang kota dan permukiman yang berkelanjutan.
Baca Juga: Sengketa Pulau Trenggalek - Tulungagung, DPR Dorong Undang-Undang Batas Wilayah Nasional
Menanggapi isu efisiensi anggaran dari pusat, Mas Ipin juga menyinggung upaya pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menurut evaluasi pusat masih belum memenuhi syarat untuk berdiri sendiri.
Padahal, menurutnya, keberadaan badan tersebut sangat dibutuhkan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kalau sekarang rezimnya efisiensi, tentu daerah dituntut bisa mandiri secara fiskal. Salah satunya lewat kehadiran Bapenda agar kebijakan peningkatan pendapatan bisa dijalankan tanpa membebani masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan bahwa pengesahan RPJMD ini sudah sesuai jadwal konstitusional.
“Setelah enam bulan sejak pelantikan bupati, memang RPJMD harus sudah ditetapkan. Dan Alhamdulillah kita berhasil melakukannya tepat waktu,” jelas Doding.
Terkait LPJ APBD 2024 yang juga disahkan menjadi perda, Doding menjelaskan bahwa kini fokus pemerintah dan legislatif beralih pada perubahan APBD 2025.
Menurutnya, perubahan ini banyak dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, yang menyebabkan sejumlah pekerjaan daerah tertunda.
“Ada pekerjaan yang kena efisiensi, dan kita butuh anggaran tambahan untuk menyelesaikannya. Kita proyeksikan pinjaman daerah sekitar Rp 50 miliar. Tapi perlu digarisbawahi, pinjaman ini digunakan untuk menutup kegiatan yang sudah berjalan, bukan proyek baru,” tegas Doding. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri