Trenggaleknjenggelek – Dalam upaya menyelamatkan warisan intelektual dan budaya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disippus) Trenggalek menggelar sosialisasi naskah kuno bertajuk “Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, dan Pendaftaran Naskah Kuno”, Kamis (10/7/2025).
Berlokasi di Gedung Bhawarasa, kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni Dosen Universitas Airlangga Surabaya, Abimardha Kurniawan, Ketua Komunitas Kulit Pohon Jember, Jergian Jodi, serta Ketua Pegiat Sejahah Trenggalek, Harmaji.
Ketiganya memberikan wawasan seputar pelestarian manuskrip dan praktik konservasi dokumen budaya yang mulai tergerus zaman.
Ia menegaskan, pelestarian sejarah merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan.
Mengutip pesan Presiden Soekarno, Catur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melupakan sejarah.
“Seperti kata Bung Karno, Jas Merah: jangan sekali-kali melupakan sejarah. Kesadaran sejarah adalah kunci masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Disippus Trenggalek, kata Catur, membuka pintu bagi siapa pun yang ingin berkontribusi dalam menyelamatkan naskah kuno.
“Jangan sampai suatu hari nanti kita justru belajar budaya kita dari luar negeri. Maka merawat dan melestarikannya adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Catur.
Catur juga mengimbau masyarakat yang memiliki atau mengetahui keberadaan naskah berusia lebih dari 50 tahun, baik berupa tulisan tangan maupun dokumen sejarah, untuk segera mendaftarkannya melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
Naskah kuno yang dimaksud bisa berupa tulisan dalam aksara Jawa Kuno, Arab, Pegon, Bali, dan lainnya, yang ditulis pada bahan kuno seperti daun lontar, kertas eropa, bambu, kulit kayu, atau kertas daluang dan berumur paling rendah 50 tahun.
Lebih jauh, Disippus Trenggalek memiliki fungsi dalam pendataan, pendaftaran, konservasi, dan digitalisasi naskah kuno.
Langkah ini tak hanya bertujuan menjaga dokumen sejarah dari kerusakan fisik, namun juga memastikan kemudahan akses generasi mendatang terhadap kekayaan intelektual warisan leluhur. (kho)