Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kemendagri Siap Terbitkan Edaran Pelaksanaan Pilkades 2025, DPRD Jatim: Jangan Biarkan Kekosongan Berlarut

Zaki Jazai • Jumat, 11 Juli 2025 | 16:58 WIB

Pendamping Desa di PHK karena nyaleg tanpa izin
Pendamping Desa di PHK karena nyaleg tanpa izin

Trenggaleknjenggelek – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan akan segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur usai melakukan kunjungan kerja ke Jakarta awal pekan ini.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, Kamis (10/7/2025), membenarkan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.

 “Dari hasil pertemuan di DPR RI, akhirnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa,” ujar Muhdi yang berasal dari Fraksi PKB.

Baca Juga: Disippus Trenggalek Dorong Warga Lestarikan Sejarah Lewat Sosialisasi Naskah Kuno

Ia menjelaskan bahwa meskipun undang-undang telah disahkan, pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis yang saat ini masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.

“Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Karena PP-nya belum selesai, maka Kemendagri mengeluarkan surat edaran agar Pilkades tetap bisa berjalan,” tambah Muhdi, anggota legislatif dari Dapil Jatim XI (Nganjuk, Madiun, Kota Madiun).

Baca Juga: ‎DPRD Trenggalek Sahkan RPJMD 2025–2029 dan LPJ Bupati TA 2024 Jadi Perda, Fokuskan Efisiensi dan Kemandirian Fiskal

Komisi A DPRD Jatim sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI pada Senin (7/7) hingga Rabu (9/7) guna menindaklanjuti kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah daerah Jawa Timur.

Muhdi menyatakan kekhawatiran terhadap potensi terganggunya stabilitas pelayanan publik di tingkat desa jika kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama.

Baca Juga: Sengketa Pulau Trenggalek - Tulungagung, DPR Dorong Undang-Undang Batas Wilayah Nasional

Langkah Komisi A ke Jakarta menjadi bagian dari upaya legislator daerah mengawal pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih stabil dan demokratis. Diharapkan, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, daerah bisa segera menyiapkan tahapan teknis penyelenggaraan Pilkades, meski PP turunan dari UU Pemdes masih belum rampung.

“Pemerintahan desa memiliki peran vital. Jika tidak ada kepala desa definitif, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu. Itu sebabnya kami mendesak adanya kepastian pelaksanaan Pilkades,” tegasnya.(jaz) 

 

 

Siswa-siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga mengibarkan bendera merah putih untuk menyambut HUT RI ke-77. (Dhinar Sasongko/Jawa Pos Radar Semarang)
Siswa-siswi SD Muhammadiyah Plus Salatiga mengibarkan bendera merah putih untuk menyambut HUT RI ke-77. (Dhinar Sasongko/Jawa Pos Radar Semarang)
Editor : Zaki Jazai
#kemendagri #pilkades #DPRD Provinsi Jawa Timur