Trenggaleknjenggelek – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan akan segera menerbitkan surat edaran pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur usai melakukan kunjungan kerja ke Jakarta awal pekan ini.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, Kamis (10/7/2025), membenarkan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.
“Dari hasil pertemuan di DPR RI, akhirnya pihak Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa,” ujar Muhdi yang berasal dari Fraksi PKB.
Baca Juga: Disippus Trenggalek Dorong Warga Lestarikan Sejarah Lewat Sosialisasi Naskah Kuno
Ia menjelaskan bahwa meskipun undang-undang telah disahkan, pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis yang saat ini masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian.
“Tentunya untuk pelaksanaan dari UU tersebut butuh sebuah PP. Karena PP-nya belum selesai, maka Kemendagri mengeluarkan surat edaran agar Pilkades tetap bisa berjalan,” tambah Muhdi, anggota legislatif dari Dapil Jatim XI (Nganjuk, Madiun, Kota Madiun).
Komisi A DPRD Jatim sebelumnya telah melakukan kunjungan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI pada Senin (7/7) hingga Rabu (9/7) guna menindaklanjuti kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah daerah Jawa Timur.
Muhdi menyatakan kekhawatiran terhadap potensi terganggunya stabilitas pelayanan publik di tingkat desa jika kekosongan jabatan dibiarkan terlalu lama.
Baca Juga: Sengketa Pulau Trenggalek - Tulungagung, DPR Dorong Undang-Undang Batas Wilayah Nasional
Langkah Komisi A ke Jakarta menjadi bagian dari upaya legislator daerah mengawal pelaksanaan pemerintahan desa yang lebih stabil dan demokratis. Diharapkan, dengan adanya surat edaran dari Kemendagri, daerah bisa segera menyiapkan tahapan teknis penyelenggaraan Pilkades, meski PP turunan dari UU Pemdes masih belum rampung.
“Pemerintahan desa memiliki peran vital. Jika tidak ada kepala desa definitif, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu. Itu sebabnya kami mendesak adanya kepastian pelaksanaan Pilkades,” tegasnya.(jaz)