Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

125 Desa di Jatim Kosong Tanpa Kades, DPRD Jatim Desak Regulasi Diskresi agar Pemerintahan Desa Tetap Jalan

Zaki Jazai • Jumat, 11 Juli 2025 | 17:55 WIB
Pelayanan yang baik dan prima membuat warga nyaman dan aman
Pelayanan yang baik dan prima membuat warga nyaman dan aman

Trenggaleknjenggelek – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menyoroti serius kekosongan jabatan kepala desa (kades) di lebih dari seratus desa di Jatim. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan program-program strategis pemerintah di tingkat desa.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Saifudin Zuhri, menyebut setidaknya terdapat 125 desa yang hingga kini belum memiliki kades definitif. Kekosongan tersebut terjadi karena berbagai sebab, mulai dari masa jabatan yang habis, kepala desa meninggal dunia, hingga tersandung persoalan hukum.

“Kalau posisi kepala desa tidak segera diisi, banyak program pemerintah yang bisa tidak berjalan dengan baik. Padahal kades adalah ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Saifudin menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) masih terhambat oleh belum rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa.

 “Undang-undangnya memang sudah mengatur masa jabatan kades menjadi delapan tahun. Tapi pelaksanaan teknisnya belum bisa dilakukan karena PP-nya masih dalam proses harmonisasi antar kementerian,” jelasnya.

Karena itulah, DPRD Jatim mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk segera mengeluarkan diskresi atau regulasi sementara agar Pilkades bisa tetap dilaksanakan.

 “Dibutuhkan sebuah regulasi sementara untuk menghindari kekosongan pimpinan di desa. Ini penting supaya pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saifudin mengingatkan bahwa peran kepala desa sangat sentral dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah yang berskala nasional maupun provinsi. Tanpa kades, koordinasi dengan perangkat desa bisa tersendat, dan efektivitas penyerapan anggaran juga berisiko terganggu.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Jatim bersama Ketua Komisi A Dedi Irwansyah telah melakukan kunjungan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI untuk menyampaikan persoalan ini. Hasilnya, Kemendagri menjanjikan akan segera menerbitkan surat edaran sebagai solusi sementara menunggu PP rampung.

“Banyak program pusat yang akan menyasar desa, dan tentu akan melibatkan pemerintah desa setempat. Kalau pemimpinnya kosong, bagaimana program ini bisa efektif?” katanya. (Jaz) 

 

 

 

KERJA SAMA: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi Santoso dan Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen MoU Kamis (10/7). (RSUD SMART UNTUK JPRM)
KERJA SAMA: Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Budi Santoso dan Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjukkan dokumen MoU Kamis (10/7). (RSUD SMART UNTUK JPRM)
Editor : Zaki Jazai
#Kepala deasa #DPRD Provinsi Jawa Timur #kekosongan jabatan