Trenggaleknjenggelek – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, meminta Satgas Pangan Jawa Timur untuk segera bergerak cepat menyikapi temuan pemerintah pusat terkait ratusan merek beras oplosan yang beredar di pasaran. Ia menekankan pentingnya dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai pasar modern dan pusat distribusi pangan di wilayah Jatim.
“Saya minta Satgas Pangan untuk segera melakukan sidak,” ujar Erma saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Juli 2025.
Erma menyebut bahwa saat ini keresahan masyarakat makin meningkat, terlebih setelah pemerintah pusat merilis daftar merek-merek beras yang diketahui dioplos dari jenis medium menjadi premium. Ia menilai perlu adanya transparansi dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui apakah produk-produk tersebut juga telah beredar di Jawa Timur.
“Dengan jumlah masyarakat yang besar dan wilayah yang luas, sangat mungkin merek-merek beras oplosan itu sudah masuk ke Jawa Timur. Maka penting bagi Satgas Pangan untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat hasil temuan di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Trenggalek 2 Juni: Beras Medium Menurun Tipis, Cabai Rawit Melonjak
Menurut Erma, Satgas Pangan yang dimaksud merupakan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, instansi teknis terkait, aparat kepolisian, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai strategis untuk menjangkau titik-titik distribusi pangan yang tersebar di berbagai daerah.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa hasil sidak wajib diumumkan secara resmi ke publik, baik ditemukan atau tidaknya beras oplosan di Jawa Timur. Ia menyebut, keterbukaan informasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.
“Apalagi, ini menyangkut kebutuhan pokok. Masyarakat punya hak untuk tahu. Jangan sampai ada praktik curang dalam distribusi beras yang merugikan konsumen dan petani,” tegas legislator asal Blitar tersebut.
Baca Juga: 2.200 Ton Beras Tersedia di Gudang Bulog Trenggalek dan Belum Tersalurkan
Ia pun mengkritik keras praktik pengoplosan beras yang dianggap tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menekan harga beli gabah dari petani. Menurut Erma, praktik tersebut menciptakan ketimpangan nilai tukar antara hasil produksi petani dan harga jual di pasar.
“Karena beli gabahnya medium, tapi dijual sebagai premium. Artinya, petani hanya menerima nilai tukar seadanya, sementara yang menjual bisa meraup keuntungan berlipat,” tandasnya.
Erma mendorong pemerintah provinsi bersama instansi penegak hukum untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku curang di sektor pangan, terutama dalam komoditas strategis seperti beras. Pemerintah daerah, menurutnya, harus menjadi garda depan dalam menjaga integritas distribusi pangan di wilayahnya.(jaz)
Editor : Zaki Jazai
Sumber : Diskominfo Jatim