Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Sosialisasi DTSEN, Mas Syah: Jangan Sampai Ada Masyarakat Trenggalek Tertinggal

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 31 Juli 2025 | 01:05 WIB
Sosialisasi DTSEN, Mas Syah: Jangan Sampai Ada Masyarakat Tertinggal
Sosialisasi DTSEN, Mas Syah: Jangan Sampai Ada Masyarakat Tertinggal

Trenggaleknjenggelek – Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menegaskan pentingnya akurasi pendataan dalam program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak ada warga miskin yang tertinggal dari penerima manfaat bantuan sosial.

“Kita akan melakukan satu proses pendataan, jangan sampai ada masyarakat kita yang tertinggal,” ujarnya dalam sosialisasi DTSEN, Rabu (30/7/2025).

DTSEN merupakan sistem terpadu berbasis kependudukan yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sistem ini menjadi acuan utama penyaluran bansos dan dasar perencanaan pembangunan agar lebih tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas Sosial P3A Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan DTSEN memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam 10 desil sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Kalau DTKS hanya berisi masyarakat miskin dan rentan yang diinput pemerintah desa, maka DTSEN mencakup seluruh penduduk yang memiliki NIK. Jadi basisnya adalah data kependudukan,” terangnya.

Christina menambahkan, DTSEN juga menjadi rujukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan kebijakan penanganan kemiskinan. Ia menekankan, perbedaan utama dengan sistem lama adalah cakupan dan akurasi data.

Dalam sosialisasi ini juga dibahas reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sempat dinonaktifkan periode Mei–Juni 2025.

Dari 16 ribu penerima yang dinonaktifkan, hanya sekitar 1.600 yang berhasil dipadankan ulang.

Penyebab nonaktif antara lain data kependudukan tidak padan, pemilik NIK sudah meninggal, hingga tidak melakukan perekaman biometrik.

Christina mengimbau masyarakat segera melakukan perekaman biometrik di kecamatan atau Disdukcapil, karena semua layanan BPJS kini menggunakan sistem tersebut.

“Jika kondisinya sakit, bisa meminta petugas Disdukcapil melakukan perekaman di rumah sakit,” ujarnya.

Ia juga menegaskan adanya mekanisme usul-sanggah untuk mengoreksi data, baik terkait inclusion error (warga tidak berhak tapi menerima bantuan) maupun exclusion error (warga berhak tapi tidak menerima). Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui musyawarah desa.

Dengan DTSEN, Pemkab Trenggalek berharap seluruh program perlindungan sosial bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat miskin yang membutuhkan. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#Mas Syah #trenggalek #DTSEN