Trenggaleknjenggelek – Polemik seputar pasar rakyat dan hiburan Agustusan di Kabupaten Trenggalek akhirnya menemukan titik terang.
Setelah sempat diumumkan batal melalui Surat Edaran (SE) Bupati, pemerintah daerah kini resmi merevisi kebijakan tersebut.
Artinya, pasar rakyat dan rangkaian hiburan Agustusan tetap digelar seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya mendorong agar kegiatan tahunan ini tidak sampai terhenti.
Menurutnya, pasar rakyat bukan hanya soal hiburan, tetapi juga ruang vital bagi roda ekonomi masyarakat kecil.
“Kami melihat event tahunan seperti pasar rakyat bisa menumbuhkan UMKM dan merespons aspirasi para PKL. Jadi, sebaiknya tetap kami laksanakan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Sebelumnya, rencana pasar rakyat sempat terhenti akibat konflik antara Event Organizer (EO) dan pedagang kaki lima (PKL).
Perselisihan dipicu besaran kontribusi sewa stand yang dirasa memberatkan sebagian pedagang.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah sempat mengeluarkan SE Bupati yang membatalkan seluruh rangkaian hiburan dan pasar rakyat di Alun-Alun Trenggalek.
Namun setelah dilakukan komunikasi ulang, berbagai pihak akhirnya mencapai kesepakatan baru.
Pemerintah pun merevisi SE tersebut, membuka jalan bagi keberlangsungan acara.
“Kami sepakat, roda ekonomi harus terus berjalan. Para pelaku usaha kecil butuh kesempatan ini untuk memulihkan penghasilan,” tegas Mugianto dari Partai Demokrat.
Ia menambahkan, pasar rakyat dan hiburan Agustusan membentuk ekosistem ekonomi yang menyentuh ribuan warga.
Mulai dari penjual makanan, pengrajin lokal, penyedia jasa permainan, hingga pekerja harian menggantungkan hidup dari keramaian ini.
“Ini bukan soal panggung atau musik saja. Ini soal kelangsungan ekonomi keluarga kecil di Trenggalek,” tegasnya lagi.
Komisi II DPRD pun meminta pemerintah daerah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan publik.
Menurut mereka, musyawarah dan transparansi adalah kunci agar konflik serupa tidak terulang.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama, berdiskusi, dan menyepakati solusi terbaik. Jangan sampai masalah kecil justru merugikan banyak orang,” tandas Mugianto.
Dengan revisi SE Bupati ini, masyarakat Trenggalek kini kembali menaruh harapan.
Bagi pelaku UMKM dan PKL, Agustusan bukan sekadar pesta hiburan, melainkan ruang hidup yang menentukan keberlangsungan ekonomi mereka. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri