Trenggaleknjenggelek – Forkopimda Jawa Timur resmi mengeluarkan aturan ketat terkait penggunaan sound horeg melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam. Kebijakan ini membatasi tingkat kebisingan dan melarang penggunaan di lokasi tertentu untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tersebut mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur sebagai pedoman bersama. Aturan ini menegaskan pentingnya tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum dalam setiap penggunaan sound system.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa SE Bersama ini merupakan bentuk sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan pengeras suara yang tertib di Jatim.
“Aturan ini disusun secara komprehensif dengan harapan tercipta suasana tertib dan kondusif di Jawa Timur, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dan disiplin dalam menggunakan sound horeg, demi menghindari gangguan ketertiban umum dan tetap menjaga keharmonisan lingkungan.(Jaz)
Editor : Zaki Jazai