Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemerintah Harus Atur Kawasan Merokok untuk Lindungi Generasi Muda

Zaki Jazai • Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:49 WIB

Pabrik rokok merupakan salah satu perusahaan yang masif di Trenggalek
Pabrik rokok merupakan salah satu perusahaan yang masif di Trenggalek

Trenggaleknjenggelek – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya pengaturan kawasan merokok demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan bangsa. Langkah ini diwujudkan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Research Group Tobacco Control (RGTC) Universitas Airlangga, dr. Kurnia Dwi Artanti, menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total merokok, tetapi pembatasan agar kebiasaan tersebut tidak menjadi hal wajar, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

“Dengan mengatur kawasan yang boleh dan tidak boleh merokok, kita bisa menekan angka perokok pemula dan meningkatkan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dekan FKM UNAIR, Prof. Dr. Santi Martini, menambahkan, KTR bukan sekadar menghindari paparan asap atau uap rokok.

“Ini juga langkah membangun generasi sehat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat SDM dan kesehatan untuk ketahanan bangsa,” ujarnya.

Anggota DPRD Jatim Fraksi Golkar, HM Hasan Irsyad, menyebut Perda ini adalah hasil perjuangan panjang sejak era Gubernur Sukarwo.

“Setelah melalui pro-kontra, Perda disahkan pada 9 September 2024 dan diperkuat Pergub Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan,” paparnya.

Baca Juga: Pengajuan Ramp Check Semester I Meningkat, Dishub Trenggalek: Sudah 22 Moda

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jatim, drg. Sulvy Dwi Anggraini, mengapresiasi kerja sama lintas sektor hingga aturan ini tuntas. Ia menjelaskan, ada Rencana Tindak Lanjut berupa sosialisasi internal, pembentukan Satgas Penegak KTR, penerapan 100% bebas rokok di kawasan tertentu, serta surat tindak lanjut ke seluruh perangkat daerah.

Perda KTR memuat 28 pasal yang mengatur penyelenggaraan kawasan bebas rokok, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, dan pendanaan.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Terbitkan Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg Demi Ketertiban

Adapun kawasan 100% bebas rokok mencakup fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Sementara itu, kawasan seperti tempat kerja, arena wisata, tempat hiburan, halte, terminal, pelabuhan, dan bandara masih dapat menyediakan ruang merokok.

Bagi pihak yang melanggar, seperti tidak menyediakan ruang merokok atau tidak memasang tanda KTR, akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan.(jaz)

Editor : Zaki Jazai
#Ketahanan Bangsa #Pemerintah Provinsi Jawa Timur #Kawasan Merokok