Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

DPRD Jatim Dukung Aturan Sound Horeg, Demi Kenyamanan dan Kesehatan Masyarakat

Zaki Jazai • Senin, 18 Agustus 2025 | 17:10 WIB

Muhammadiyah Trenggalek dukung fatwa haram sound horeg.
Muhammadiyah Trenggalek dukung fatwa haram sound horeg.

Trenggaleknjenggelek – Dukungan terhadap Surat Edaran (SE) Bersama terkait pengendalian penggunaan sound system atau sound horeg di Jawa Timur terus menguat. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menyebut aturan ini menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan hiburan dengan kepentingan publik.

“Berkaitan dengan sound horeg ada baiknya mengendalikan. Sesuatu tidak boleh bebas dan mengganggu kenyamanan orang,” kata Blegur saat ditemui di DPRD Jatim, Kamis (14/8/2025).

Politisi asal Surabaya ini menegaskan, regulasi bukan untuk mematikan kreativitas masyarakat, melainkan untuk menata agar tidak merugikan pihak lain. Menurutnya, tanpa aturan, potensi gangguan kesehatan dan ketertiban umum akan semakin besar.

“Kalau di lapangan tidak apa-apa, tapi diatur. Jangan di pemukiman karena mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Harus Atur Kawasan Merokok untuk Lindungi Generasi Muda

SE Bersama yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, berlaku mulai 6 Agustus 2025. Isinya membedakan standar kebisingan untuk dua kategori kegiatan.

Untuk acara statis seperti konser dan kegiatan kenegaraan, batas maksimal ditetapkan 120 dBA. Sedangkan untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau arak-arakan, batasnya hanya 85 dB.

Selain itu, aturan juga menegaskan aspek waktu penggunaan, jalur kegiatan, hingga kewajiban mematikan pengeras suara saat melewati rumah ibadah, rumah sakit, atau sekolah yang tengah berlangsung proses belajar. Kepolisian diberi kewenangan untuk menghentikan acara yang tidak mematuhi ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dari sisi kesehatan, pembatasan tersebut mengacu pada standar internasional. NIOSH/CDC menegaskan paparan berulang di atas 85 dB berisiko menyebabkan kerusakan permanen pada pendengaran. Sementara NIDCD (NIH) dan WHO merekomendasikan batas aman jangka panjang berada di bawah 70 dB.

Di Indonesia, aturan KEP-48/MENLH/1996 bahkan menetapkan ambang kebisingan maksimal 55 dB untuk kawasan permukiman.

“Ini jelas bukan hanya soal ketertiban, tapi juga kesehatan masyarakat. Kalau dibiarkan, generasi kita berisiko mengalami gangguan pendengaran lebih cepat,” ujar Blegur menambahkan.

Baca Juga: Pengajuan Ramp Check Semester I Meningkat, Dishub Trenggalek: Sudah 22 Moda

SE juga mengatur soal perizinan acara, kelayakan kendaraan pengangkut sound system, serta larangan membawa barang-barang yang melanggar norma hukum dan sosial, seperti minuman keras, narkotika, pornografi, maupun senjata tajam.

Blegur bahkan menyinggung bahwa pengendalian tidak hanya berlaku di dunia nyata.

“Tidak hanya sound horeg, media sosial juga harus diatur, karena pengaruhnya luar biasa,” katanya.

Aturan baru ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan begitu, penyelenggaraan hiburan rakyat tetap bisa berlangsung meriah, namun tetap tertib, aman, serta tidak mengorbankan kenyamanan warga sekitar.

“Harapannya, masyarakat tetap bisa menikmati hiburan. Tapi harus ada batas, jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” pungkas Blegur.(jaz)

DEKAT DENGAN SEMUA GOLONGAN: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan wakilnya, Moch. Fauzan Ja’far, berfoto bersama paduan suara pasca upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Bangkalan Minggu (17/8).
DEKAT DENGAN SEMUA GOLONGAN: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan wakilnya, Moch. Fauzan Ja’far, berfoto bersama paduan suara pasca upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Bangkalan Minggu (17/8).
Editor : Zaki Jazai
#Surat Edaran (SE) #sound horeg #dprd jatim