DPRD Jatim Soroti Minimnya Anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak di P-APBD 2025
Zaki Jazai• Rabu, 20 Agustus 2025 | 22:25 WIB
Hal yang dilakukan orang tua saat anak mulai menginjak usia sekolah
Trenggaleknjenggelek – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti kecilnya alokasi anggaran perlindungan perempuan dan anak dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025. Anggaran yang hanya sekitar Rp33,2 miliar dinilai jauh dari cukup untuk mengimbangi tingginya kasus kekerasan di lapangan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, menyebut angka tersebut bahkan lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2023 anggarannya sekitar Rp35 miliar, 2024 naik menjadi Rp36 miliar, dan kini justru turun ke Rp33,2 miliar,” ujarnya saat ditemui di DPRD Jatim, Selasa (19/8/2025).
Perbandingan dengan sektor lain juga menjadi sorotan. Anggaran ketenagakerjaan, misalnya, mencapai Rp329,4 miliar atau hampir sepuluh kali lipat dari perlindungan perempuan dan anak. Padahal, menurut Renny, kasus kekerasan masih berada pada level yang mengkhawatirkan.
Data SIMFONI PPA mencatat Jawa Timur menempati posisi tertinggi di Indonesia dengan 579 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada triwulan I/2025.
“Ironisnya, daya dorong fiskal justru tidak mendukung. Tren kasus perempuan terus naik sejak 2021, sementara kasus anak meski sempat menurun tetap tinggi. Dengan kondisi seperti ini, anggaran yang kecil jelas tidak memadai,” tegasnya.
Renny menambahkan, isu ini bukan semata urusan sektoral, melainkan amanat Pancasila dan konstitusi. Namun tanpa dukungan pendanaan memadai, regulasi hanya akan menjadi simbol.
“Kami meminta agar dalam pembahasan bersama nanti, aspek pendanaan ini menjadi pokok bahasan khusus. Komitmen dukungan anggaran harus ditegaskan sejak awal, baik dalam nota keuangan maupun pengaturan Raperda,” jelas politisi asal Kediri yang akrab disapa Bunda Renny itu.
Ia juga menyoroti persoalan sinkronisasi data antara DPRD dan Pemprov Jatim. Menurutnya, perbedaan data yang ada berpotensi menimbulkan bias kebijakan. Karena itu, ia mengusulkan rapat teknis bersama Pemprov dan KemenPPPA untuk menetapkan data tunggal sebagai dasar regulasi.
“DPRD Jatim akan terus mengawal agar isu perempuan dan anak mendapat perhatian serius, tidak hanya regulasi, tetapi juga kebijakan anggaran nyata. Tanpa itu, kita sedang abai pada amanat konstitusi sekaligus masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(jaz)