Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Penerima Bansos Terlibat Judi Online Harus di Tindak Tegas

Zaki Jazai • Minggu, 31 Agustus 2025 | 20:47 WIB

Para penerima bansos menunjukkan KTP serta uang yang didapatkan
Para penerima bansos menunjukkan KTP serta uang yang didapatkan

Trenggaleknjenggelek – Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) untuk judi online kembali menjadi sorotan. Komisi E DPRD Jawa Timur menilai perlunya langkah ganda: edukasi bagi penerima bansos sekaligus sanksi tegas bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, bansos seharusnya digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, bukan sebaliknya dipakai untuk praktik yang merugikan.

“Ya, itu yang kita prihatin ya. Maunya, bansos itu kan bisa menambah dan meningkatkan taraf hidup mereka. Ternyata ada problem sosial yang justru disalahgunakan. Makanya harus ada edukasi dan sanksi,” ujarnya saat ditemui di DPRD Jatim.

Baca Juga: DPRD Jatim Dorong Percepatan Operasional SPPG untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Suli menegaskan, penindakan penting agar praktik serupa tidak berulang. Tanpa adanya sanksi, ia khawatir penerima bantuan akan menganggap judi online sebagai hal yang lumrah.

“Kalau kemudian tidak ada sanksi ya sama halnya membiasakan mereka, menganggap itu sesuatu yang boleh dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga: Jatim Harus Tutup Defisit Rp 4,39 Triliun, Prioritaskan Pendidikan, Infrastruktur, dan Ekonomi Rakyat

Berdasarkan data sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 9.660 penerima bansos di Jawa Timur yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Meski demikian, Suli mengaku belum menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai kasus-kasus tersebut.

“Selama ini belum ada laporan masuk bahwa ada temuan itu. Kita aja kan juga tidak tahu uang itu digunakan untuk judol,” jelasnya.

Baca Juga: Soekarno dan Gus Dur: Dua Presiden yang Pernah Mencoba Membubarkan DPR

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menempuh langkah verifikasi serta penindakan administratif. Menurutnya, pencabutan hak penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bisa menjadi terapi sosial.

“Kalau kemudian ditemukan dan dipastikan digunakan untuk itu (judol), ya sudah cut saja mereka. Itu bentuk terapi kita bagi orang yang menggunakan dana bansos. Harapan kita, bansos ini untuk mengubah perilaku hidupnya, bukan justru digunakan untuk mencari uang lebih banyak dengan cara yang salah,” pungkasnya.(jaz)

Camat Kanor, Faisol Ahmadi (memegang bendera) melepas peserta Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Kanor 2025 pada Minggu (31/8). (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
Camat Kanor, Faisol Ahmadi (memegang bendera) melepas peserta Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Kanor 2025 pada Minggu (31/8). (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
(YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
(YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
Editor : Zaki Jazai
#penyalahgunaan #bansos #dprd jawa timur