TRENGGALEKNJENGGELEK – Target kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0 hingga 5 tahun di Trenggalek saat ini telah rampung.
Capaian ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo.
“Sampai hari ini akta kelahiran anak Trenggalek usia 0 sampai 5 tahun sudah 100 persen. Jadi semua anak Trenggalek yang 0 sampai 5 tahun sudah berakta kelahiran dan ber-KIA,” kata Ririn, Rabu (10/9/2025).
Meski demikian, Ririn mengungkapkan masih ada 35 anak berusia 0–17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.
Kendala yang dihadapi umumnya berkaitan dengan status perkawinan orang tua atau perbedaan nama orang tua dalam dokumen.
“Ini masih kita carikan solusi terbaik. Harapannya anak Trenggalek usia 0 sampai 17 tahun bisa 100 persen berakta kelahiran sehingga tidak ada lagi kesalahan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tertib administrasi kependudukan sangat penting agar ke depan tidak menimbulkan masalah dalam urusan pendidikan, pekerjaan, maupun kebutuhan administratif lainnya.
“Mulai akta kelahiran, KK, hingga KTP bisa selaras, sehingga ijazah juga sesuai dengan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, Disdukcapil Trenggalek mengoptimalkan berbagai layanan, mulai dari pelayanan reguler di kantor dinas, mal pelayanan publik, UPT, hingga program jemput bola langsung ke rumah warga.
“Kami hadir door to door bagi warga yang tidak bisa datang karena kondisi fisik maupun psikis," katanya.
Selain itu, penerbitan dari Dukcapil Trenggalek dilakukan dengan kegiatan kolaborasi dan layanan di tempat umum.
"Kami juga membuka layanan di berbagai kegiatan kolaborasi dan tempat umum agar lebih mudah diakses,” pungkas Ririn. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri