TULUNGAGUNG - Penunjukan bank penyedia pinjaman modal Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tulungagung sudah dilakukan.
Meski begitu, aturan resmi soal permodalan yang spefisik mengarah pada koperasi berlatar belakang kelurahan masih belum diterima pihak terkait di Tulungagung.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan, berdasar surat dari Kementerian Koperasi yang terbit pada 24 September lalu, disebutkan bahwa Tulungagung masuk dalam wilayah himbara VII.
"Khususnya untuk Kabupaten Tulungagung di bawah naungan BRI. Sehingga nanti ke depannya terkait dengan permodalan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Tulungagung di-handle oleh BRI," terangnya, Minggu (12/10/2025).
Dinas segera menggelar tindak lanjut berupa program pelatihan. Program ini khusus menyasar pelaku KDKMP dalam urusan penyusunan proposal bisnis.
Diharapkan, pelaku KDKMP mampu membuat proposal bisnis yang baik untuk selanjutnya diajukan ke pihak perbankan yang dalam hal ini adalah BRI.
"Ini bagian dari babak baru di mana dari teman-teman pengurus dan pengawas diberi arahan terkait dengan tata cara penyusunan proposal bisnis," jelasnya.
"Setelah itu, kita mengadakan bimtek untuk salah satunya verifikasi apa yang sudah diusulkan oleh pengurus Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih," sambungnya.
Dia juga menyinggung perlunya pencocokan model bisnis dengan potensi usaha di wilayah masing-masing.
Hal ini juga akan disosialisasikan kepada para pelaku KDKMP.
Disinggung soal nominal modal, Slamet mengungkapkan bahwa dalam aturan yang diterbitkan oleh kementerian, pihak desa bisa menjaminkan maksimal 30 persen dari total alokasi dana desa (DD) untuk permodalan KDKMP.
Baca Juga: Diskomidag Trenggalek Bubarkan 256 Koperasi Tidak Aktif
"Kalau berdasarkan permendes itu kan 30 persen dari DD. Sedangkan untuk kelurahan itu dari DAU maupun DBH. Untuk nominalnya berdasarkan proposal bisnis yang nanti akan disosialisasikan," ujarnya.
Artinya, nilai modal yang akan dicairkan oleh himbara tergantung pada kesesuaian model bisnis, potensi usaha, dan kebutuhan biaya modal dan operasional usaha.
"Katakanlah kalau suatu koperasi pengin bermain di LPG, maka dia harus membangun gudang. Katakanlah untuk penyusunan gudang di suatu desa membutuhkan 20x20 (meter) itu membutuhkan anggaran Rp 200 juta. Ya nanti kita sisipkan di proposal itu," bebernya.
Tapi, batas maksimal 30 persen dari alokasi dana jaminan tampaknya tak berlaku bagi koperasi berlatar belakang kelurahan.
"Tidak ada. Kalau (koperasi) kelurahan nilainya nggak ada batasannya. (Tergantung) kemampuan dari APBD maupun di DBH," katanya. (dit/c1/din)
Editor : Didin Cahya Firmansyah