JAKARTA - Isu mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 kembali mencuat dan memicu kebingungan di kalangan pensiunan.
Bahkan di media sosial, banyak unggahan yang menyebutkan adanya kenaikan hingga 12 persen berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji PNS.
Namun, informasi tersebut akhirnya dibantah secara tegas oleh pemerintah maupun PT Taspen.
Menkeu: Belum Ada Aturan yang Mengatur Rapel Pensiunan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki landasan hukum untuk dijalankan,” tegas Purbaya.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai penyesuaian gaji pensiunan harus dilakukan bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan stabilitas anggaran negara.
“Pemerintah perlu memastikan kesiapan regulasi dan ketersediaan anggaran sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Taspen Klarifikasi: Informasi Kenaikan 12 Persen Adalah Hoaks
PT Taspen juga mengeluarkan klarifikasi resmi menanggapi beredarnya kabar mengenai kenaikan rapel gaji pensiunan pada November 2025.
Pihaknya menegaskan seluruh informasi yang beredar bukan berasal dari kanal resmi Taspen.
“Pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tulis Taspen dalam pernyataannya.
Taspen menjelaskan bahwa pembayaran gaji pensiun pada November 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan maupun rapelan hingga saat ini.
PP tersebut mengatur formula pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Penyesuaian pensiun pokok terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024, dan belum ada aturan baru yang mengubah ketentuan tersebut.
Imbauan Taspen: Waspada Hoaks dan Cek Informasi Resmi
Taspen kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi menyesatkan yang beredar melalui media sosial maupun grup pesan.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi kabar melalui:
-
Call Center Taspen 1500 919
-
Media sosial resmi Taspen
-
Situs resmi www.taspen.co.id
Dalam penutup klarifikasinya, Taspen berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu yang tidak berdasar dan selalu mengacu pada informasi resmi pemerintah. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah