BANYUWANGI - Kuasa Hukum Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung Banyuwangi, Muslimin menyebut jika masalah antara KTH Tambak Agung dengan PT Bumi Suksesindo (PT BSI) karena hak-hak warga sekitar kurang terpenuhi.
Muslimin mengatakan berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Pertambangan maupun Undang-undang Kehutanan, jika terjadi permasalahan hukum antara kepentingan rakyat dengan investor termasuk di Banyuwangi, yang membandel maka pemerintah pusat akan mengambil alih.
“Dalam hal ini pemerintah pusat juga dapat menerapkan sanksi-sanksi tegas,” tuturnya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi, Kamis (13/11/2025).
Sanksi yang diberikan kepada investor bisa berupa saksi administrasi, pencabutan izin sementara, dan bahkan pencabutan izin operasional permanen.
“Karena disini yang memegang kekuasaan penuh adalah rakyat. Namun, hak-hak rakyat di sekitar tambang emas tidak terpenuhi,” jelasnya.
Muslimin menyebut jika masyarakat sudah menempati lahan selama lebih dari 15 tahun maka mereka wajib dilindungi oleh pemerintah daerah hingga pusat.
“Artinya, seharusnya KTH Tambak Agung sudah diberikan izin penambangan rakyat oleh pemerintah. Untuk luasnya masing-masing orang seluas 1 hektar, kelompok 5 hektare, dan koperasi 25 hektare. Jadi masyarakat jangan dibodohi,” tegasnya.
Dia menjelaskan jika saat ini masyarakat KTH Tambak Agung adalah rakyat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan PT BSI.
“PT BSI merupakan perusahaan profit centric yang berarti fokus pada keuntungan semata sebagai tujuan utama bisnis. Nantinya mereka akan pergi dan yang dirugikan adalah anak dan cucu kita,” terangnya.
Menurut Muslimin, langkah selanjutnya setelah melakukan sidang akan meninjau lokasi di kawasan tanah yang menjadi konflik tersebut.
“Lahan yang saat ini dikelola KTH Tambak Agung luasannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Maka dari itu wajib dilakukan tinjauanu lapang bersama Komisi IV DPRD Banyuwangi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KTH Tambak Agung menggelar sidang terkait penyelesaian masalah tanah dengan PT BSI besama Komisi IV DPRD Banyuwangi.
KTH Tambak Agung mengklaim jika pihak PT BSI melakukan aktivitas pengeboran di wilayahnya dan itu meresahkan masyarakat.
Hal inilah yang kemudian menjadi polemik dan konflik di tengah masyarakat khususnya Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. *
Editor : Didin Cahya Firmansyah