TRENGGALEK – Perkara hukum lama kembali mencuat ke ruang publik. Sengketa yang melibatkan MNC Asia Holding dan Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali dipersoalkan, meski peristiwa dasarnya terjadi pada 1999 atau sekitar 26 tahun lalu. Kasus ini kembali ramai setelah muncul gugatan baru dengan objek yang sama, meskipun sebelumnya telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Dalam dialog khusus yang dipandu jurnalis senior Aiman Wicaksono, duduk perkara sengketa NCD (Negotiable Certificate of Deposit) Unibank diurai secara kronologis. Pihak MNC menegaskan, gugatan terbaru CMNP dinilai salah sasaran dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Awal Mula Kasus NCD Unibank Tahun 1999
Kronologi bermula pada Mei 1999 ketika CMNP membeli NCD Unibank dengan jangka waktu tiga tahun dan jatuh tempo pada Mei 2002. Nilai transaksi saat itu mencapai sekitar 17,45 juta dolar AS atau setara Rp150 miliar dengan kurs kala itu. Produk tersebut bersifat zero coupon, sehingga keuntungan baru diterima di akhir periode.
Dalam transaksi ini, Bakti Investama—cikal bakal MNC Group—hanya berperan sebagai arranger atau perantara. Setelah transaksi dilakukan, hubungan sepenuhnya berlangsung antara CMNP dan Unibank tanpa keterlibatan pihak arranger selama lebih dari dua tahun.
Masalah muncul pada Oktober 2001 ketika Unibank dibekukan pemerintah akibat krisis moneter. Status Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) membuat NCD tersebut tidak bisa dicairkan karena belum jatuh tempo. Kondisi inilah yang kemudian menjadi sumber sengketa berkepanjangan.
Audit, Putusan Pengadilan, dan Status Inkrah
Pihak MNC menegaskan, pada saat penerbitan NCD, Unibank berstatus bank sehat dan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Keabsahan NCD tersebut bahkan dikonfirmasi dalam proses audit oleh kantor akuntan publik Prasetio Utomo–Arthur Andersen pada 2000 dan 2001.
Persoalan ini sempat dibawa CMNP ke jalur hukum. Dalam perkara perdata, CMNP sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Namun, di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), gugatan tersebut ditolak. Sementara itu, laporan pidana atas objek yang sama juga telah dihentikan penyidikannya (SP3).
“Objek perkaranya sama, sudah diputus, dan sudah inkrah. Secara hukum seharusnya perkara ini sudah selesai,” ujar Hotman Paris Hutapea dalam dialog tersebut.
Tudingan NCD Bodong Dinilai Fitnah
Hotman menegaskan, dalam seluruh proses hukum sebelumnya, CMNP justru mengakui bahwa NCD tersebut benar ada dan pembayaran dilakukan langsung ke Unibank. Fakta ini tercantum jelas dalam berkas dan putusan pengadilan.
“Kalau sekarang disebut bodong atau palsu, berarti CMNP sendiri menggunakan alat bukti palsu di pengadilan dulu. Itu tidak masuk akal,” tegas Hotman.
Hal senada disampaikan Hary Tanoesoedibjo, yang menilai tudingan di media sosial telah mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menegaskan tidak pernah menerima dana sepeser pun dari transaksi tersebut karena pembayaran dilakukan langsung ke Unibank.
Gugatan Baru dan Sorotan Publik
Yang menjadi sorotan, gugatan terbaru disebut-sebut menuntut nilai fantastis hingga ratusan triliun rupiah, jauh melampaui nilai pokok transaksi awal. Pihak MNC menilai angka tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum kuat.
Menurut Hotman, pengadilan memang tidak boleh menolak pendaftaran gugatan, namun dalam proses persidangan, perkara ini berpotensi ditolak karena prinsip nebis in idem—objek perkara yang sama telah diputus sebelumnya.
Kasus gugatan CMNP vs MNC Asia Holding ini kembali menyita perhatian publik, terutama karena narasi “deposito bodong” yang beredar luas. Padahal, fakta persidangan menunjukkan NCD Unibank tersebut diakui keberadaannya oleh semua pihak, termasuk CMNP sendiri.
Editor : Izahra Nurrafidah