Kasus Suap Kuansing: KPK Rampungkan Verifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Statusnya 'Case Close'?

Dinar Ananda Putri • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 20:15 WIB
KPK rampungkan verifikasi laporan gratifikasi Menteri Kehutanan terkait kasus suap pengurusan izin kawasan hutan Kuansing. Status pencegahan kini
KPK rampungkan verifikasi laporan gratifikasi Menteri Kehutanan terkait kasus suap pengurusan izin kawasan hutan Kuansing. Status pencegahan kini 'case close'

TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut laporan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan (Menhud). Tim dari Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan proses verifikasi dan telaah atas laporan tersebut dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.

Langkah kilat ini jauh lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan oleh aturan, yakni 30 hari kerja. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah masih enggan membeberkan secara rinci hasil akhir dari verifikasi tersebut kepada publik.

Keputusan KPK Berdasarkan Perkom 2026

KPK menegaskan bahwa hasil telaah telah disampaikan langsung kepada pihak pelapor, yakni Menteri Kehutanan. Namun, status penanganan laporan tersebut di ranah pencegahan kini dipastikan telah selesai.

"Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhud ini sudah case close," ujar juru bicara KPK, Budi.

Dalam proses analisisnya, tim gratifikasi KPK berpedoman pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan Pasal 14 aturan tersebut, terdapat klausul tegas mengenai status laporan gratifikasi yang beririsan dengan penanganan perkara di kedeputian penindakan. Sebuah laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga kuat berkaitan dengan suatu tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Baca Juga: Hari Baik Bangun Rumah Menurut Islam, Ustaz Tegaskan Tak Ada Hari Sial untuk Menikah dan Buka Usaha

Aliran Dana Dolar Singapura dari KUD

Kendati penanganan di Direktorat Gratifikasi telah selesai, pendalaman perkara justru berlanjut di Direktorat Penindakan. Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penyidik menemukan adanya indikasi pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Pengumpulan dana ini diduga dikoordinasikan melalui beberapa perantara, termasuk kepala desa dan camat yang mewakili para petani.

Uang yang awalnya terkumpul dalam mata uang rupiah tersebut kemudian dikonversi menjadi mata uang dolar Singapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uang tunai dalam amplop itulah yang kemudian diserahkan oleh Bupati Kuansing kepada Menhud. Menhud yang menerima amplop tersebut langsung mengembalikannya dan melaporkan berita acara penyerahan ke KPK.

 

Baca Juga: Hari Baik Memotong Kuku Menurut Islam, Ini Penjelasan Hadis, Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali, dan Ulama Syafi'iyah

Pendalaman Motif oleh Penyidik

Hingga saat ini, KPK belum mengonfirmasi nominal pasti dari uang dolar Singapura yang berada di dalam amplop tersebut. Pada saat melaporkan gratifikasi, Menhud hanya menyertakan berita acara pengembalian tanpa merinci jumlah totalnya. Penyidik juga masih terus mendalami apakah ada permintaan khusus atau inisiatif murni dari bupati untuk mengonversi uang tersebut ke dolar Singapura.

Fokus penyidikan kini diarahkan pada dua klaster perkara utama yang menjerat pihak bupati. Klaster pertama menyangkut dugaan suap jabatan dari Sekda kepada Bupati yang melibatkan pihak swasta. Klaster kedua adalah penerimaan lain terkait pengurusan izin kawasan hutan yang dibidik menggunakan Pasal 12 B tentang gratifikasi.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan secara paralel. Pemanggilan sejumlah saksi terus dijadwalkan oleh tim penyidik demi memperkuat konstruksi perkara agar semakin solid.

Baca Juga: Hari Baik Pindah Rumah Menurut Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya, Khalid Basalamah, dan Habib Husein Jafar

 

Editor : Dinar Ananda Putri
Sumber : You Tube
laporan gratifikasi menteri kehutanan kpk kasus korupsi kuansing suap jabatan bupati kuansing perkom kpk 2026 dolar singapura