TRENGGALEKNJENGGELEK.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampitsus), Febri Adriansyah. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik Korps Bhayangkara menyerahkan sejumlah berkas perkara. Pelimpahan dokumen dan barang bukti tersebut menandai babak baru dalam pengusutan kasus mega korupsi ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerbitan tiga sprindik baru dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyerahkan dokumen serta barang bukti secara resmi. Penyerahan materi gugatan tersebut diserahkan langsung kepada penyidik Kejagung untuk ditindaklanjuti. Pihak Korps Adhyaksa menegaskan akan terus bergerak cepat dalam melakukan pendalaman materi perkara.
Dalam proses penyidikan lanjutan ini, Kejagung memastikan tetap bersinergi erat dengan penyidik Polri yang sejak awal menangani kasus tersebut. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dipastikan akan dilibatkan secara aktif. Lembaga antirasuah tersebut bakal mengambil peran penting untuk melakukan supervisi jalannya penyidikan.
Kejagung Bentuk Tim Khusus Berisi Sembilan Jaksa Alumni KPK
Guna memastikan pengusutan kasus mantan Jampitsus Febri Adriansyah berjalan objektif dan profesional, Kejagung mengambil langkah taktis. Korps Adhyaksa telah resmi membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tuntas perkara yang menjadi sorotan publik ini. Tim khusus yang dibentuk tersebut diisi oleh sembilan orang jaksa senior pilihan.
Menariknya, mayoritas dari sembilan jaksa senior yang masuk dalam tim khusus ini merupakan alumni atau mantan pegawai yang pernah bertugas di KPK. Kehadiran para alumni lembaga antirasuah tersebut diharapkan mampu membawa atmosfer penegakan hukum yang independen. Pengalaman mereka dalam menangani kasus-kasus besar dinilai menjadi modal penting bagi tim.
Pihak KPK menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas langkah Kejagung yang membentuk tim khusus dengan melibatkan para alumninya. Lembaga antirasuah tersebut berharap rekam jejak dan pengalaman panjang tim khusus selama menjadi anggota KPK bisa membantu mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi. Fokus penanganan kini diarahkan pada pembedahan dokumen-dokumen krusial.
Respons KPK Terkait Usulan Ambil Alih Kasus
Meskipun koordinasi antarlembaga sudah mulai berjalan, KPK menilai saat ini masih terlalu dini untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febri Adriansyah. Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa proses hukum di internal Kejagung saat ini masih berjalan pada tahap awal. Pihaknya menghormati proses yang sedang bergulir di Korps Adhyaksa.
Setyo Budianto menjelaskan bahwa koordinasi yang intensif saat ini masih berfokus pada masalah pendalaman barang bukti serta analisis dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Polri. Karena masih dalam tahap yang sangat awal, KPK memilih untuk memberikan kesempatan kepada penyidik Kejagung untuk bekerja terlebih dahulu. Kendati demikian, pembahasan awal antar-pimpinan lembaga mengenai kasus ini diakui sudah sempat dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kalender Jawa Masih Dipakai Menentukan Weton hingga Hari Baik, Benarkah Punya Dasar Ilmiah?
Mengenai mekanisme supervisi, KPK menegaskan akan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku secara ketat. Langkah supervisi tersebut berpedoman pada Pasal 6 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang kewenangan dan fungsi supervisi KPK. Pihak KPK saat ini juga masih menunggu permintaan secara tertulis dari instansi terkait untuk kemudian dibahas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal KPK.
Dukungan DPR RI dan Usulan Mantan Menko Polhukam
Wacana mengenai keterlibatan KPK dalam kasus ini sebelumnya sempat mencuat setelah adanya usulan dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD menyarankan agar KPK segera mengambil alih kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut agar prosesnya berjalan transparan. Usulan tersebut langsung direspons secara lisan oleh pihak Kortas Tipikor Polri saat melimpahkan kasus ke Kejagung.
Dukungan terhadap langkah supervisi ini juga datang dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyebutkan bahwa berdasarkan undang-undang, KPK memang memiliki kewenangan penuh jika ingin mengambil alih penanganan perkara korupsi tersebut. Namun, dia menilai bahwa langkah supervisi ketat yang dilakukan oleh KPK terhadap Kejagung saat ini sudah memiliki substansi yang sama baiknya dalam mengawal kasus.
Komisi III DPR RI meminta publik untuk ikut mengawal kinerja tim penyidik gabungan ini agar berjalan sesuai rel aturan. Keterbukaan Kejagung dalam menerima supervisi dinilai menjadi indikasi positif bahwa institusi tersebut serius dalam membersihkan internalnya. Sinergi tiga lembaga penegak hukum ini diharapkan mampu menuntaskan perkara tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Kuntadi Dipromosikan Menjadi Calon Jampitsus Baru
Dampak dari bergulirnya kasus hukum ini, posisi jabatan Jampitsus definitif di Kejagung mengalami kekosongan setelah Febri Adriansyah mengundurkan diri dan berstatus tersangka. Merespons situasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat yang diserahkan pada hari Selasa tersebut berisi usulan nama calon pejabat baru untuk mengisi posisi strategis itu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesnek), Prasetyo Hadi, membenarkan adanya surat usulan dari Jaksa Agung yang telah masuk ke meja kepresidenan. Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa sosok tunggal yang diusulkan untuk menggantikan Febri Adriansyah sebagai Jampitsus adalah Kuntadi. Saat ini, Kuntadi masih mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sejak ditunjuk Presiden Prabowo pada tahun 2025 lalu.
Kuntadi sendiri dikenal sebagai salah satu jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa kelahiran Semarang pada Januari 1970. Sebelum diusulkan menjadi Jampitsus, dia telah menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018, Direktur Penyidikan Jampitsus pada 2022, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Lampung dan Jawa Timur pada 2024. Pemerintah kini tengah memprioritaskan proses mekanisme Tim Penilaian Akhir (TPA) agar keputusan presiden (Keppres) terkait pelantikan Jampitsus baru bisa dirampungkan dan diumumkan kepada masyarakat pada pekan ini.
Baca Juga: Cara Menghafal Kalender Aboge Seumur Hidup, Rumus 20 Kata untuk Mengetahui Tanggal Kalender Jawa
Sumber : youtube