Guru Besar Mahfud MD Minta Prabowo Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febri Adriansyah, Soroti Penegakan Hukum

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:35 WIB
Mahfud MD meminta KPK mengambil alih kasus Febri Adriansyah. Ia menilai langkah itu penting untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga penegakan hukum (Pinterest).
Mahfud MD meminta KPK mengambil alih kasus Febri Adriansyah. Ia menilai langkah itu penting untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga penegakan hukum (Pinterest).
 TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pandangan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia, khususnya mengenai penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah. Dalam pernyataannya, Mahfud meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut demi menjamin independensi proses hukum dan menghindari konflik kepentingan.

Mahfud mengawali pernyataannya dengan menegaskan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo merupakan sosok yang mencintai bangsa dan negara. Karena itu, ia menitipkan harapan agar pemerintahan saat ini memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.

Menurutnya, kondisi penegakan hukum saat ini menimbulkan kekhawatiran karena dinilai tidak lagi sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Keyword Utama

Kasus Febri Adriansyah

LSI Keyword

Long-tail Keyword

Mahfud MD minta KPK ambil alih kasus Febri Adriansyah demi menghindari konflik kepentingan


Mahfud Nilai Penegakan Hukum Mengkhawatirkan

Mahfud menilai perkembangan penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan.

Menurutnya, terdapat praktik penerapan pasal hukum yang dinilai bertentangan dengan logika publik dan rasa keadilan masyarakat.

Ia mengatakan terdapat situasi ketika seseorang yang bersalah dapat terlihat tidak bersalah karena penggunaan pasal tertentu, sementara orang yang tidak bersalah justru dapat dijerat melalui konstruksi hukum tertentu.

Mahfud menyebut kondisi tersebut berpotensi mengubah penegakan hukum menjadi sebuah "industri hukum", yakni praktik merekayasa proses hukum sehingga kehilangan nilai moral dan rasa keadilan.

Soroti Penanganan Kasus Febri Adriansyah

Dalam pernyataannya, Mahfud secara khusus menyoroti penanganan perkara mantan Jampidsus Febri Adriansyah.

Ia menilai proses pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan merupakan mekanisme yang tidak dikenal dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kewenangan masing-masing aparat penegak hukum telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga mekanisme tersebut dinilai tidak semestinya terjadi.

Dorong KPK Gunakan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019

Mahfud berpendapat persoalan tersebut masih dapat diperbaiki melalui mekanisme pengambilalihan perkara oleh KPK.

Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menurutnya memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara dari kepolisian maupun kejaksaan dalam kondisi tertentu.

Menurut Mahfud, terdapat tiga alasan yang dinilai relevan dalam perkara tersebut.

Pertama, apabila penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sebenarnya.

Kedua, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi lain dalam proses penanganan perkara itu sendiri.

Ketiga, apabila terdapat hambatan penanganan perkara akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Singgung Nota Kesepahaman Tahun 2017

Selain mengacu pada Undang-Undang KPK, Mahfud juga menyinggung nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 29 Maret 2017 oleh Kapolri saat itu Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Mahfud, nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, pelaporan, serta penanganan aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindak pidana.

Ia menilai semangat kerja sama yang tertuang dalam MoU tersebut kini telah diakomodasi dalam ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Asas Konflik Kepentingan Jadi Sorotan

Mahfud juga mengutip asas universal dalam hukum yang dikenal sebagai nemo judex in causa sua.

Asas tersebut mengandung prinsip bahwa seseorang tidak boleh menangani atau memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau memiliki konflik kepentingan.

Dalam konteks kasus Febri Adriansyah, Mahfud berpendapat penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Febri masih berstatus sebagai jaksa dan akan diperiksa oleh rekan-rekannya sendiri di institusi yang sama.

Karena itu, menurutnya, pengambilalihan perkara oleh KPK akan memberikan jaminan independensi yang lebih kuat dalam proses penegakan hukum.

Penegakan Hukum Dinilai Menentukan Kepercayaan Publik

Di bagian akhir pernyataannya, Mahfud mengingatkan bahwa kualitas penegakan hukum memiliki pengaruh besar terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Ia menyebut kerusakan sistem hukum dapat memicu menurunnya kepercayaan publik yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kekacauan dalam kehidupan berbangsa.

Mahfud juga mengutip adagium yang menyatakan bahwa apabila ingin menghancurkan suatu bangsa, maka sistem hukumnya harus dihancurkan terlebih dahulu.

Sebaliknya, menurutnya, keberadaan sistem hukum yang kuat memungkinkan sebuah bangsa membangun berbagai aspek kehidupan, sedangkan lemahnya penegakan hukum dapat menghilangkan berbagai pencapaian yang telah diraih.

Menutup pernyataannya, Mahfud kembali menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo agar menjadikan penegakan hukum yang adil sebagai fondasi utama pemerintahan.

Menurutnya, pemimpin yang mampu menegakkan hukum secara benar akan memperoleh modal politik yang tidak hanya bermanfaat pada masa sekarang, tetapi juga bagi masa depan bangsa.

Baca Juga: Rekomendasi Smartphone Rp5-7 Juta 2026, Ini HP Paling Layak Dibeli Saat Harga Masih Stabil

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : pinterest
Kasus Febri Adriansyah mahfud md Prabowo Subianto penegakan hukum kpk