UGM Kalah di PTUN soal Ijazah Jokowi, Benarkah Dokumen Akademik Kini Wajib Dibuka?

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Ijazah Jokowi kembali jadi sorotan setelah PTUN menolak keberatan UGM. Benarkah dokumen akademik Jokowi kini wajib dibuka ke publik? (Pinterest)
Ijazah Jokowi kembali jadi sorotan setelah PTUN menolak keberatan UGM. Benarkah dokumen akademik Jokowi kini wajib dibuka ke publik? (Pinterest)

TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Polemik ijazah Jokowi memasuki babak baru setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait sengketa keterbukaan informasi dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut disebut menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai status sejumlah dokumen pendidikan Jokowi.

Perkembangan ijazah Jokowi itu kembali menjadi perdebatan setelah sejumlah pihak menilai putusan PTUN dapat membuka akses publik terhadap salinan ijazah dan transkrip nilai. Namun, muncul pula pandangan bahwa pelaksanaan putusan tetap harus memperhatikan proses hukum pidana yang saat ini berjalan.

Dalam program yang membahas perkara tersebut, sejumlah narasumber menyebut putusan PTUN menjadi momentum untuk menguji dokumen akademik Jokowi secara terbuka. Di sisi lain, pihak yang berbeda menilai dokumen tersebut sudah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum sehingga pembukaannya tidak sesederhana sekadar menunjukkan dokumen kepada masyarakat.

PTUN Tolak Keberatan UGM

Berdasarkan pembahasan dalam tayangan tersebut, PTUN Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan UGM. Majelis hakim juga disebut menguatkan putusan KIP yang sebelumnya mengabulkan permohonan keterbukaan informasi.

Dalam putusan itu, salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi disebut masuk dalam informasi yang dapat diketahui publik. UGM juga dibebani biaya perkara sebesar Rp648.500.

Pihak pemohon menjelaskan bahwa dokumen yang diminta tidak hanya berkaitan dengan ijazah. Ada tiga kelompok informasi yang menjadi perhatian, yakni data perjalanan akademik Jokowi sejak masuk hingga menyelesaikan pendidikan, dokumen terkait permintaan legalisasi dan verifikasi dari KPU, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen akademik.

Menurut pihak pemohon, ijazah asli tidak diminta untuk diserahkan karena berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan. Fokus permohonan lebih kepada dokumen yang dapat menunjukkan perjalanan akademik Jokowi selama berkuliah di UGM.

Baca Juga: Resmi Ajukan Banding, Tim Hukum Nadiem Makarim Melawan Vonis 15 Tahun Penjara!

Dokumen Jokowi Disebut Sudah Jadi Barang Bukti

Persoalan semakin kompleks karena dokumen yang diperdebatkan juga dikaitkan dengan perkara pidana dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Dalam tayangan tersebut disebutkan bahwa sebagian dokumen telah berada dalam penguasaan aparat penegak hukum dan menjadi bagian dari proses persidangan.

Sejumlah narasumber menilai kondisi tersebut membuat pembukaan dokumen kepada publik harus disesuaikan dengan mekanisme hukum yang sedang berjalan. Ada pula pandangan bahwa pengadilan pidana menjadi tempat yang paling tepat untuk menguji keaslian dan keabsahan dokumen.

Sementara itu, narasumber lain berpendapat putusan PTUN harus dihormati karena merupakan produk hukum. Jika telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya dinilai menjadi kewajiban pihak terkait sesuai aturan yang berlaku.

Jokowi Disebut Siap Tunjukkan Ijazah

Di tengah perdebatan tersebut, muncul pernyataan bahwa Jokowi akan menunjukkan ijazahnya dalam persidangan. Hal ini dinilai dapat menjadi bagian penting dari proses pembuktian dalam perkara pidana yang melibatkan sejumlah pihak.

Pihak yang mendukung keterbukaan juga menyoroti dokumen pencalonan Jokowi sebagai pejabat publik yang diperoleh dari KPU. Beberapa dokumen legalisasi dari periode pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga pencalonan presiden disebut memiliki perbedaan bentuk, warna cap, dan tampilan.

Namun, perbedaan pada salinan atau legalisasi dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah Jokowi palsu. Keaslian maupun keabsahan dokumen tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan keterangan lembaga penerbit.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Disorot, Putusan PTUN Disebut Bisa Jadi Penentu di Persidangan

Polemik Belum Otomatis Berakhir

Putusan PTUN juga tidak serta-merta mengakhiri seluruh perkara yang berkaitan dengan ijazah Jokowi. Sengketa keterbukaan informasi dan perkara pidana merupakan proses hukum yang berbeda.

Jika UGM menempuh upaya hukum lanjutan, perkara masih dapat berlanjut ke tingkat berikutnya. Sebaliknya, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, polemik ijazah Jokowi masih menunggu pembuktian hukum. Dokumen akademik, keterangan UGM, alat bukti dalam persidangan, serta keputusan pengadilan akan menjadi dasar untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Dengan demikian, putusan PTUN menjadi babak penting, tetapi belum otomatis menjadi akhir dari seluruh polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : pinterest
PTUN joko widodo ijazah jokowi ugm kip