Dr Tifa Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Besok Hadapi Praperadilan: Ini Status Hukumnya

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:31 WIB
Dr. Tifa menyatakan hijrah dari polemik ijazah Jokowi. Namun, proses hukum berlanjut dan sidang praperadilan digelar 13 Agustus 2026 (Pinterest).
Dr. Tifa menyatakan hijrah dari polemik ijazah Jokowi. Namun, proses hukum berlanjut dan sidang praperadilan digelar 13 Agustus 2026 (Pinterest).

TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Polemik ijazah Jokowi kembali memasuki babak baru setelah dr. Tifa menyatakan mengakhiri keterlibatannya dalam perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Di tengah keputusan tersebut, dr. Tifa tetap menghadapi proses hukum dan dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Langkah dr. Tifa meninggalkan isu ijazah Jokowi disampaikan melalui media sosial pada 3 Agustus 2026. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “hijrah” dan menyatakan ingin mengalihkan perhatian pada isu lain, terutama bidang kesehatan yang sesuai dengan latar belakangnya sebagai dokter.

Meski demikian, kuasa hukum dr. Tifa menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berarti proses hukum yang sedang berjalan berhenti. Dr. Tifa tetap menghormati proses persidangan dan akan mengawal persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui jalur hukum.

Baca Juga: Jejak Kronologi Kasus Nadiem Makarim: Dari Sidang Perdana Hingga Tuntutan 18 Tahun Penjara!

Dr. Tifa Disebut Hanya Mengubah Fokus

Dalam sebuah diskusi televisi, kuasa hukum dr. Tifa menjelaskan bahwa istilah hijrah yang digunakan kliennya tidak dapat dimaknai sebagai mundur sepenuhnya dari persoalan ijazah Jokowi.

Menurutnya, dr. Tifa ingin memperluas isu yang menjadi perhatian, termasuk persoalan kesehatan dan bidang lain yang dianggap lebih sesuai dengan kompetensinya. Ia menilai dr. Tifa tetap memiliki sikap terhadap perkara yang sedang dihadapinya.

Selama proses persidangan sebelumnya, dr. Tifa juga disebut tetap pada pendiriannya. Ketika majelis hakim menawarkan mekanisme penyelesaian tertentu, ia disebut tetap mempertahankan sikap bahwa pernyataan yang disampaikannya berkaitan dengan kepentingan publik dan tidak semestinya berujung pada pemidanaan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan narasumber lain. Ada yang menilai keputusan menggunakan istilah hijrah muncul karena dr. Tifa mulai menghadapi titik jenuh setelah polemik berlangsung cukup lama. Pendapat tersebut menyebut keputusan itu dapat dikaitkan dengan kesiapan menghadapi persidangan pokok perkara.

Dakwaan Dr. Tifa Sempat Dinyatakan Batal

Persoalan hukum dr. Tifa bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam putusan tersebut, dakwaan disebut kabur atau obscuur libel sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Meski demikian, batalnya dakwaan tidak otomatis menghapus status hukum dr. Tifa. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa status tersebut kembali pada tahap tersangka setelah dakwaan dinyatakan batal.

Jaksa kemudian disebut mengajukan dakwaan baru. Namun, langkah tersebut dipersoalkan oleh tim hukum dr. Tifa. Karena itulah praperadilan diajukan untuk menguji aspek prosedural terkait pengajuan kembali dakwaan tersebut.

Baca Juga: UGM Kalah di PTUN soal Ijazah Jokowi, Benarkah Dokumen Akademik Kini Wajib Dibuka?

Praperadilan Jadi Sorotan

Sidang praperadilan dr. Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2026. Kuasa hukum menyatakan permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk memasuki substansi pokok perkara, melainkan menguji prosedur hukum setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

Dalam diskusi tersebut, kuasa hukum menyebut mekanisme pengajuan kembali dakwaan menjadi alasan utama pihaknya mengajukan praperadilan. Ia menilai terdapat prosedur tertentu yang seharusnya ditempuh setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi.

Di sisi lain, muncul sorotan mengenai jadwal persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Narasumber menyebut perkara tersebut sebelumnya telah terdaftar, tetapi kemudian jadwalnya tidak lagi terlihat dalam sistem informasi pengadilan.

Polemik Ijazah Jokowi Belum Selesai

Keputusan dr. Tifa untuk mengubah fokus tidak otomatis mengakhiri polemik ijazah Jokowi. Persoalan mengenai dokumen pendidikan Jokowi masih berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam konteks dr. Tifa, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil praperadilan dan langkah jaksa setelah dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum.

Dengan demikian, istilah “hijrah” yang disampaikan dr. Tifa lebih tepat dipahami sebagai perubahan fokus aktivitas, bukan penghentian seluruh proses hukum. Sidang praperadilan pada 13 Agustus 2026 menjadi agenda penting untuk melihat bagaimana status hukum dan proses perkara tersebut berlanjut.

Baca Juga: Resmi Ajukan Banding, Tim Hukum Nadiem Makarim Melawan Vonis 15 Tahun Penjara!

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Dr. Tifa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ijazah jokowi Praperadilan Polemik Ijazah