TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah pihak yang mengajukan permintaan dokumen terkait riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkap perkembangan proses sengketa informasi dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menyebut telah meminta puluhan dokumen untuk menelusuri autentikasi dan administrasi ijazah Jokowi.
Permintaan tersebut tidak hanya berfokus pada persoalan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Pihak pemohon mengatakan pendekatan yang digunakan adalah menelusuri dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, mulai dari salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), hingga dokumen terkait skripsi dan kelulusan.
Dalam keterangannya, pihak pemohon menyebut telah meminta sekitar 14 dokumen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekitar 20 dokumen kepada UGM, serta sekitar delapan dokumen kepada kepolisian. Permintaan itu dilakukan untuk kepentingan penelitian terhadap kontroversi dokumen pendidikan Jokowi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Fakta Baru di Pledoi: Pemilihan Chrome OS Justru Hemat Negara Rp3,9 Triliun!
Puluhan Dokumen dari UGM Dipersoalkan
Sejumlah dokumen yang disebut diminta dari UGM antara lain salinan ijazah, transkrip nilai, KRS dan KHS setiap semester, skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang tugas akhir, dokumen yudisium, bukti pendaftaran, buku wisuda, serta dokumen permintaan legalisasi ijazah.
Pihak pemohon juga menyoroti dokumen legalisasi ijazah yang sebelumnya beredar. Menurut mereka, terdapat perbedaan cap legalisasi serta persoalan tidak tercantumnya tanggal pada dokumen tertentu.
Mereka mempertanyakan prosedur administrasi legalisasi tersebut, termasuk siapa yang mengajukan permintaan, kapan proses legalisasi dilakukan, serta pejabat yang memberikan pengesahan. Namun, berbagai hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari temuan dan pertanyaan dalam penelitian, bukan sebagai kesimpulan bahwa dokumen tersebut terbukti tidak autentik.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam video, UGM sebelumnya tidak memberikan lembar dokumen yang diminta. Pihak pemohon mengatakan UGM memberikan surat jawaban yang antara lain menyatakan sejumlah dokumen tidak berada dalam penguasaan kampus atau telah diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan proses hukum.
Sengketa Berlanjut ke Komisi Informasi dan PTUN
Karena permintaan informasi tidak dipenuhi, pihak pemohon kemudian membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Publik Pusat. Proses persidangan disebut berlangsung selama hampir enam bulan sejak Oktober.
Dalam keterangannya, Komisi Informasi disebut mengabulkan sebagian besar permintaan informasi. Informasi yang dianggap sensitif dan bersifat pribadi, seperti catatan kesehatan atau kekayaan, disebut tidak menjadi bagian dari informasi yang diminta untuk dibuka.
Sebaliknya, dokumen terkait proses pendidikan Jokowi di UGM, seperti salinan ijazah, KHS, KRS dan dokumen yudisium, disebut termasuk informasi yang diminta untuk diberikan.
UGM kemudian mengajukan sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menerima putusan Komisi Informasi. Berdasarkan keterangan dalam video, Majelis Hakim PTUN pada 30 Juli menolak seluruh gugatan banding UGM dan membebankan biaya perkara sebesar Rp200.000.
Putusan tersebut disebut memperkuat putusan Komisi Informasi. Dengan demikian, pihak pemohon menilai UGM tetap memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti informasi yang diperintahkan dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Dr Tifa Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Besok Hadapi Praperadilan: Ini Status Hukumnya
UGM Disebut Masih Memiliki Opsi Kasasi
Meski demikian, proses hukum belum tentu berhenti. Dalam video disebutkan UGM masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak UGM harus menentukan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pihak pemohon mengatakan dokumen yang telah diberikan KPU Pusat, KPU Jakarta, dan KPU Solo menjadi bahan penting dalam penelitian mereka. Mereka mengaku telah memperoleh sejumlah salinan dokumen administrasi pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Mereka menegaskan penelitian tersebut bertujuan menelusuri dokumen dan prosedur secara faktual. Karena itu, persoalan ijazah Jokowi menurut mereka tidak seharusnya berhenti pada perdebatan asumtif mengenai asli atau palsu, melainkan diuji melalui dokumen autentik dan prosedur administrasi yang dapat diverifikasi.
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest