TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM - Polemik ijazah Jokowi kembali memanas setelah muncul sorotan terhadap salinan ijazah yang telah dilegalisasi dan dokumen administrasi pendidikan Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam sebuah diskusi televisi, anggota tim Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, mengungkap sejumlah hal yang menurutnya perlu diverifikasi lebih lanjut.
Salah satu yang disoroti adalah ijazah Jokowi dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi. Lukas menyebut terdapat perbedaan cap UGM pada sejumlah dokumen, termasuk warna cap yang disebut ada merah dan biru serta persoalan tidak tercantumnya tanggal legalisasi.
Namun, pernyataan tersebut merupakan bagian dari argumen dan temuan pihak yang mempertanyakan dokumen. Belum dapat disimpulkan dari perbedaan tersebut bahwa ijazah Jokowi palsu. Verifikasi terhadap dokumen asli dan prosedur administrasi UGM tetap menjadi bagian penting dalam sengketa informasi tersebut.
Cap Legalisasi Ijazah UGM Dipertanyakan
Dalam diskusi tersebut, Lukas mengatakan pihaknya meminta sejumlah dokumen untuk menelusuri autentikasi ijazah Jokowi. Kepada UGM, mereka disebut meminta sekitar 20 dokumen.
Dokumen yang diminta antara lain ijazah asli dan salinannya, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), skripsi, surat tugas pembimbing, berita acara sidang tugas akhir, dokumen yudisium, bukti pendaftaran, buku wisuda, hingga dokumen permintaan legalisasi ijazah.
Menurut Lukas, dokumen legalisasi menjadi salah satu perhatian karena terdapat cap UGM dengan warna berbeda dan tidak disertai tanggal. Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang meminta legalisasi serta pejabat yang membubuhkan tanda tangan.
Pihak Bonjowi kemudian disebut meminta standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur proses administrasi dan legalisasi dokumen di UGM. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah proses penerbitan maupun legalisasi dokumen berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Sengit di Ujung Persidangan! Jaksa Tolak Pledoi, Nadiem Makarim Buka Rekam Jejak WA Grup!
UGM Disebut Tak Menyerahkan Dokumen
Lukas mengatakan UGM tidak menyerahkan satu pun lembar dokumen yang diminta. Menurut keterangannya, UGM memberikan surat jawaban yang menyatakan sejumlah dokumen tidak berada dalam penguasaan kampus.
Sebagian dokumen lainnya disebut telah diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk kepentingan proses hukum.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP). Pihak Bonjowi mengajukan sengketa informasi dan menjalani persidangan selama hampir enam bulan sejak Oktober.
Dalam putusannya, KIP disebut mengabulkan sebagian besar permintaan informasi. Informasi yang bersifat pribadi dan sensitif tidak termasuk yang diminta untuk dibuka. Sementara dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi di UGM, seperti salinan ijazah, KRS, KHS, dan dokumen yudisium, disebut termasuk informasi yang dikabulkan.
Putusan PTUN Perkuat Putusan Komisi Informasi
UGM kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak menerima putusan KIP. Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN pada 30 Juli menolak seluruh gugatan atau keberatan UGM dan membebankan biaya perkara sebesar Rp200.000.
Pihak Bonjowi menilai putusan tersebut memperkuat putusan KIP mengenai kewajiban membuka informasi yang diperintahkan dalam sengketa.
Berbeda dengan UGM, KPU Pusat, KPU Jakarta, dan KPU Solo disebut langsung memberikan dokumen yang diminta setelah adanya putusan KIP. Bahkan, pihak Bonjowi mengaku memperoleh beberapa salinan ijazah yang telah dilegalisasi serta berbagai dokumen administratif pencalonan Jokowi.
Dokumen-dokumen dari KPU itu selanjutnya diklaim menjadi bahan penelitian untuk membandingkan berbagai salinan dan menemukan sejumlah inkonsistensi yang menurut mereka perlu ditelusuri.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Disorot Lagi, 20 Dokumen UGM Diminta dan Putusan PTUN Jadi Sorotan
UGM Masih Bisa Ajukan Kasasi
Meski putusan PTUN telah menolak gugatan UGM, proses hukum masih dapat berlanjut apabila UGM mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam diskusi tersebut disebutkan, jika putusan pada tingkat berikutnya tetap menguatkan kewajiban pemberian informasi, UGM harus melaksanakan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polemik ijazah Jokowi sendiri belum otomatis berakhir hanya dengan putusan sengketa informasi. Putusan tersebut berkaitan dengan akses terhadap dokumen, bukan pernyataan bahwa ijazah Jokowi terbukti palsu.
Karena itu, pembuktian mengenai keaslian dokumen tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen autentik, prosedur administrasi, serta bukti yang dapat diverifikasi secara objektif.
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest