TRENGGALEKNJENGGELEK,JAWAPOS.COM- Dokter Tifa menegaskan dirinya tidak lari dari proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Ia menyatakan tetap akan menghadapi persidangan apabila proses tersebut berlanjut, sembari menggunakan waktu yang tersisa untuk menjalankan kegiatan lain yang dianggap lebih mendesak.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada awak media bersama tim kuasa hukumnya. Ia menyebut masih memiliki waktu 56 hari untuk melakukan berbagai pekerjaan lain, tetapi memastikan persoalan hukum yang sedang dihadapinya tetap akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dokter Tifa juga menegaskan perjuangannya terkait polemik ijazah Jokowi telah berlangsung sejak 2022. Menurut dia, penelitian mengenai isu tersebut telah dilakukan selama sekitar empat tahun dan hasilnya sudah dipublikasikan serta disampaikan dalam berbagai forum seminar.
Baca Juga: Jalani Operasi ke-5 Saat Ditahan, Nadiem Makarim Terharu Diizinkan Rawat Jalan Bersama Anak!
Dokter Tifa Jelaskan Alasan Ajukan Praperadilan
Dalam keterangannya, Dokter Tifa menyoroti dasar hukum pengajuan praperadilan yang dilakukan bersama tim kuasa hukumnya. Ia menilai anggapan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengajukan praperadilan perlu dikaji kembali dengan melihat ketentuan dalam KUHAP yang baru.
Ia merujuk Pasal 1 ayat 15 yang, menurut penafsirannya, memuat definisi praperadilan dan mencakup persoalan penuntutan. Atas dasar itu, tim hukum menggunakan ketentuan tersebut sebagai pijakan untuk mengajukan permohonan praperadilan.
Dokter Tifa menekankan bahwa permohonan tersebut bukan bertujuan meminta dirinya dibebaskan dari perkara. Menurut dia, yang diperjuangkan adalah agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan putusan hakim yang telah ada.
“Kami bukan minta beliau dibebaskan,” kata Dokter Tifa dalam keterangannya. Ia menyebut apabila jaksa ingin melanjutkan proses hukum, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui upaya banding sebagaimana ketentuan yang disebut dalam Pasal 206.
Soroti Amar Putusan Hakim
Dokter Tifa bersama tim kuasa hukum juga mempersoalkan pelaksanaan amar putusan pengadilan sebelumnya. Ia menyebut terdapat ketentuan dalam amar putusan yang menurutnya harus dipertahankan, termasuk Pasal 75 ayat 2 dan 3.
Menurutnya, amar putusan tersebut tidak mencantumkan Pasal 75 ayat 4. Karena itu, apabila perkara langsung dilanjutkan ke persidangan tanpa mengikuti ketentuan yang tercantum dalam putusan, ia menilai hal tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum.
Ia menyebut kondisi itu sebagai bentuk abuse of process atau penyalahgunaan proses hukum. Praperadilan, menurutnya, justru dimaksudkan untuk meluruskan proses tersebut sekaligus menjadi rujukan dalam penerapan ketentuan hukum baru.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Disorot, Cap UGM Beda Warna dan Tak Bertanggal Jadi Pertanyaan
Klaim Penelitian Polemik Ijazah Jokowi Sudah Selesai
Dokter Tifa juga menjelaskan alasan dirinya menyebut istilah “hijrah” dalam pernyataannya. Ia mengatakan pekerjaan penelitian mengenai polemik ijazah Jokowi yang dimulainya sejak 2022 pada dasarnya telah selesai.
Hasil penelitian tersebut, kata dia, sudah dipublikasikan dan dipresentasikan dalam sejumlah seminar. Karena itu, ia ingin mengalokasikan sebagian waktunya untuk mendarmabaktikan ilmu pada persoalan lain yang dianggap lebih urgen.
Meski demikian, keputusan tersebut bukan berarti dirinya meninggalkan proses hukum. Dokter Tifa menegaskan akan tetap menghadapi persidangan apabila proses itu benar-benar dilanjutkan.
Ia bahkan menyatakan siap menghadapi upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, banding justru menjadi jalur yang sesuai dengan amar putusan hakim dan dapat menjadi kesempatan untuk kembali menguji perkara melalui persidangan.
Tetap Hadapi Proses Hukum
Dokter Tifa meminta masyarakat memahami bahwa langkah praperadilan yang ditempuh bukan bentuk ketakutan atau upaya menghindari persidangan. Ia menilai dirinya justru sedang memperjuangkan agar aparat penegak hukum menjalankan proses berdasarkan aturan.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bersama tim kuasa hukum tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi diklaim sebagai upaya mendorong kepastian hukum dan penegakan keadilan.
Di tengah proses hukum tersebut, isu polemik ijazah Jokowi masih menjadi perdebatan publik. Pernyataan Dokter Tifa menambah babak baru karena persoalan yang dibawa tidak hanya menyangkut substansi kontroversi ijazah, tetapi juga mekanisme hukum yang digunakan untuk menguji perkara tersebut.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Disorot Lagi, 20 Dokumen UGM Diminta dan Putusan PTUN Jadi Sorotan
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest